KPK Periksa Wakil Presiden BII untuk Fuad Amin
A
A
A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi suap jual beli gas alam cair yang telah menjerat Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI).
Untuk kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden PT Bank Internasional Indonesia (BII) tbk, Anton Feri Hazairin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dalam kasusnya, Fuad juga dijadwalkan oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai tersangka. "Benar FAI, akan diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur PT MKS Antonio Bambang, Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Sedangkan Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Untuk kali ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden PT Bank Internasional Indonesia (BII) tbk, Anton Feri Hazairin. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk Fuad Amin.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FAI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (25/2/2015).
Dalam kasusnya, Fuad juga dijadwalkan oleh penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kapasitasnya sebagai tersangka. "Benar FAI, akan diperiksa sebagai tersangka," tandas Priharsa.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin, Direktur PT MKS Antonio Bambang, Ajudan Fuad yaitu Abdul Rouf (AR) dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad Amin telah menerima uang dari Antonio. Sedangkan Rouf sebagai ajudan, ditugaskan oleh Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga sebagai perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad Amin sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)