Divpropam Polri Diperintahkan Usut Proses Penangkapan BW
Rabu, 25 Februari 2015 - 14:32 WIB
Divpropam Polri Diperintahkan Usut Proses Penangkapan BW
A
A
A
JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) diperintahkan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti, untuk mengusut proses penangkapan tersangka Bambang Widjojanto (BW) yang telah dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polri.
Hal itu dikatakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, Penyelidikan yang dilakukan Divpropam Polri itu telah dilakukan sebelum datangnya surat rekomendasi Ombudsman.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, tindakan Wakapolri tersebut adalah sebuah sikap proaktif yang ditempuh, guna meredam opini negatif yang sengaja dibangun tersangka.
"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).
Tak hanya merespons surat rekomendasi dari Ombudsman, Ronny mengatakan, bahkan Polri juga telah menindaklanjuti surat rekomendasi lainnya yang datang dari Komnas HAM
"Demikian juga surat dari Komnas HAM yang diterima sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Kadivpropam Polri atas perintah Wakapolri dan telah dikirim surat jawabannya. Hal ini bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM," tandasnya.
Hal itu dikatakan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti. Menurut Badrodin, Penyelidikan yang dilakukan Divpropam Polri itu telah dilakukan sebelum datangnya surat rekomendasi Ombudsman.
Terkait hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menyatakan, tindakan Wakapolri tersebut adalah sebuah sikap proaktif yang ditempuh, guna meredam opini negatif yang sengaja dibangun tersangka.
"Sikap proaktif ini berkaitan dengan upaya Mabes Polri untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri," kata Ronny melalui pesan singkatnya, Rabu (25/2/2015).
Tak hanya merespons surat rekomendasi dari Ombudsman, Ronny mengatakan, bahkan Polri juga telah menindaklanjuti surat rekomendasi lainnya yang datang dari Komnas HAM
"Demikian juga surat dari Komnas HAM yang diterima sebelumnya sudah ditindaklanjuti oleh Kadivpropam Polri atas perintah Wakapolri dan telah dikirim surat jawabannya. Hal ini bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM," tandasnya.
(maf)