Dewan Persoalkan Dana Perbaikan Jalan Rusak
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 863 dari 1.433 titik jalan rusak di Ibu Kota sudah diperbaiki dengan anggaran mendahului. Penggunaan anggaran mendahului itu dipermasalahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, penggunaan anggaran mendahului tersebut menyalahi peraturan sebab anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) belum dicairkan. Bila menggunakan anggaran dari kontraktor, disinyalir ada kerja sama di luar peraturan lelang. “Uang yang dipakai uang siapa? APBD saja belum cair. Kalau pakai uang hasil pinjaman kontraktor dulu, itu jelas melanggar aturan pelelangan.
Dalam undang-undang penggunaan keuangan daerah itu ada, namun saya lupa pasalnya,” katanya saat dihubungi kemarin. Prabowo menjelaskan, tahap penggunaan anggaran harus terlebihdahulumenunggu APBD dicairkan. Setelah itu masuk dalam tahap lelang, yang mana kontraktor terpilih dapat menyanggupi hasil pengerjaan dengan anggaran yang diajukan.
Dengan begitu, pengawasan dapat dilakukan dengan ketat. Jika sudah ada pengerjaan sebelum APBD dicairkan, dipastikan ada kerja sama di luar peraturan lelang. “Dinas Bina Marga harus berhati-hati untuk tidak melanggar ketentuan. Tidak ada alasan penggunaan anggaran mendahului,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menuturkan, dalam undang-undang yang mengatur keuangan daerah, tidak ada yang mengatur perihal penggunaan anggaran mendahului dengan berutang terlebih dahulu dan dibayarkan ketika APBD dicairkan. “Mau denganpihakswasta, pengusaha, ataupun yang lain, bagaimanapun tidak boleh,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta Suko Wibowo mengatakan, penggunaan anggaran mendahului dengan memakai uang kontraktor yang sudah terpampang di e-catalog itu sesuai dengan Pergub No 211/2014 tentang pengeluaran keuangan daerah mendahului penetapan APBD 2015. Dalam pergub tersebut dikatakan, pihaknya bisa menggunakan anggaran maksimum 1/12 dari anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebelum disahkan.
“Jadi kami tidak menyalahi aturan. Itu kan sudah sesuai pergub. Perlu diketahui, penggunaan anggaran mendahului itu juga hanya dilakukan pada perbaikan jalan rusak yang dinilai membahayakan,” ungkapnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui penggunaan anggaran sebelum APBD dicairkan tidak diperbolehkan. Namun, bila menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti perbaikan jalan dan kebersihan sampah, itu diperbolehkan serta diatur dalam pergub.
Bima setiyadi
Anggota Komisi D (Pembangunan) DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, penggunaan anggaran mendahului tersebut menyalahi peraturan sebab anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) belum dicairkan. Bila menggunakan anggaran dari kontraktor, disinyalir ada kerja sama di luar peraturan lelang. “Uang yang dipakai uang siapa? APBD saja belum cair. Kalau pakai uang hasil pinjaman kontraktor dulu, itu jelas melanggar aturan pelelangan.
Dalam undang-undang penggunaan keuangan daerah itu ada, namun saya lupa pasalnya,” katanya saat dihubungi kemarin. Prabowo menjelaskan, tahap penggunaan anggaran harus terlebihdahulumenunggu APBD dicairkan. Setelah itu masuk dalam tahap lelang, yang mana kontraktor terpilih dapat menyanggupi hasil pengerjaan dengan anggaran yang diajukan.
Dengan begitu, pengawasan dapat dilakukan dengan ketat. Jika sudah ada pengerjaan sebelum APBD dicairkan, dipastikan ada kerja sama di luar peraturan lelang. “Dinas Bina Marga harus berhati-hati untuk tidak melanggar ketentuan. Tidak ada alasan penggunaan anggaran mendahului,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik menuturkan, dalam undang-undang yang mengatur keuangan daerah, tidak ada yang mengatur perihal penggunaan anggaran mendahului dengan berutang terlebih dahulu dan dibayarkan ketika APBD dicairkan. “Mau denganpihakswasta, pengusaha, ataupun yang lain, bagaimanapun tidak boleh,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan Dinas Bina Marga DKI Jakarta Suko Wibowo mengatakan, penggunaan anggaran mendahului dengan memakai uang kontraktor yang sudah terpampang di e-catalog itu sesuai dengan Pergub No 211/2014 tentang pengeluaran keuangan daerah mendahului penetapan APBD 2015. Dalam pergub tersebut dikatakan, pihaknya bisa menggunakan anggaran maksimum 1/12 dari anggaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebelum disahkan.
“Jadi kami tidak menyalahi aturan. Itu kan sudah sesuai pergub. Perlu diketahui, penggunaan anggaran mendahului itu juga hanya dilakukan pada perbaikan jalan rusak yang dinilai membahayakan,” ungkapnya. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengakui penggunaan anggaran sebelum APBD dicairkan tidak diperbolehkan. Namun, bila menyangkut kepentingan masyarakat luas seperti perbaikan jalan dan kebersihan sampah, itu diperbolehkan serta diatur dalam pergub.
Bima setiyadi
(ars)