Kuasa Hukum Nilai Polri Maladministrasi Tangani Kasus BW
A
A
A
JAKARTA - Dadang Tri Sasongko selaku Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW) menilai, terdapat banyak maladministrasi yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri, dalam penangan kasus kliennya itu.
Pasalnya setiap pemanggilan terhadap BW, Bareskrim selalu menambah pasal baru untuk kliennya itu dan ada pula kesalahan administrasi seperti alamat rumah BW, status pekerjaan hingga surat panggilan.
"Karena banyak kejanggalan selama tidak ada solusi, sebaiknya proses hukum ditunda dulu, polisi sebenarnya menuduh Pak bw melakukan apa? konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak bambang melakukan apa," ujar Dadang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Padahal kata dia hak tersangka untuk mengetahui apa yang telah dituduhkan. Kemudian lanjut Dadang, Ombudsman juga telah menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam penangkapan BW.
"Harus kita apresiasi karena Ombudsman memberikan rekomendasi penyidikan kepolisian," tandasnya.
Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam memberikan surat panggilan menurut Tim Kuasa Hukum BW yakni :
1. Alamat BW yang tertera pada Surat Panggilan tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Indentitas (KTP) BW (NIK:3276051810590003) yang masih berlaku sampai saat ini.
2. Tempus delicti berubah dari bulan Juli (pada surat penangkapan) ke Juni (pada surat panggilan hari ini).
3. Pekerjaan pada panggilan tanggal 18 Februari tertulis mantan Wakil Ketua KPK. Yang benar pemimpin KPK nonaktif sementara, sehingga Surat Panggilan seyogyanya tetap dialamatkan ke kantor KPK.
4. Adanya pasal sangkaan yang berubah dan bertambah.
Pertama, Pada surat penangkapan Nomor : SP.Kap/07/1/2015/Dit Tipideksus, tanggal 22 Januari 2015: Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kedua, Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/146/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 30 Januari 2015: Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Ketiga Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus, tanggal 18 Februari 2015: 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Pasalnya setiap pemanggilan terhadap BW, Bareskrim selalu menambah pasal baru untuk kliennya itu dan ada pula kesalahan administrasi seperti alamat rumah BW, status pekerjaan hingga surat panggilan.
"Karena banyak kejanggalan selama tidak ada solusi, sebaiknya proses hukum ditunda dulu, polisi sebenarnya menuduh Pak bw melakukan apa? konstruksi hukum tidak jelas, menyulitkan Pak bambang melakukan apa," ujar Dadang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Padahal kata dia hak tersangka untuk mengetahui apa yang telah dituduhkan. Kemudian lanjut Dadang, Ombudsman juga telah menyatakan bahwa ada maladministrasi dalam penangkapan BW.
"Harus kita apresiasi karena Ombudsman memberikan rekomendasi penyidikan kepolisian," tandasnya.
Adapun kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dalam memberikan surat panggilan menurut Tim Kuasa Hukum BW yakni :
1. Alamat BW yang tertera pada Surat Panggilan tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu Indentitas (KTP) BW (NIK:3276051810590003) yang masih berlaku sampai saat ini.
2. Tempus delicti berubah dari bulan Juli (pada surat penangkapan) ke Juni (pada surat panggilan hari ini).
3. Pekerjaan pada panggilan tanggal 18 Februari tertulis mantan Wakil Ketua KPK. Yang benar pemimpin KPK nonaktif sementara, sehingga Surat Panggilan seyogyanya tetap dialamatkan ke kantor KPK.
4. Adanya pasal sangkaan yang berubah dan bertambah.
Pertama, Pada surat penangkapan Nomor : SP.Kap/07/1/2015/Dit Tipideksus, tanggal 22 Januari 2015: Pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Kedua, Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/146/I/2015/Dit Tipideksus, tanggal 30 Januari 2015: Pasal 242 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.
Ketiga Surat Panggilan Nomor: S. Pgl/266/II/2015/Dit Tipideksus, tanggal 18 Februari 2015: 242 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
(maf)