PPP Djan Faridz Yakin Praperadilan SDA Diterima
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz meyakini, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) akan menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali (SDA).
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis memiliki beberapa alasan, mengapa pihaknya yakin gugatan mantan Menteri Agama (Menag) ini bisa diterima pengadilan.
"(Pertama) karena posisi SDA semenjak ditetapkan tersangka sudah sembilan bulan lebih, ini membuktikan alat bukti untuk menjdikan SDA tersangka itu belum kuat," kata Fernita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Keyakinan mereka diperkuat dengan ada pernyataan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutkan masih melakukan verifikasi atas persoalan itu.
"Kemudian, kita yakin dengan lamanya SDA jadi tersangka itu sangat politis, karena penentuan tersangka itu jelang pendaftaran presiden," terangnya.
Terakhir ialah karena ada yurisprudensi persoalan yang menimpa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, yang sebelumnya juga mengajukan gugatan yang sama dan diterima PN Jaksel.
"Kami yakin SDA bisa menempuh praperadilan lebih mudah," pungkasnya.
Wakil Ketua Umum PPP Fernita Darwis memiliki beberapa alasan, mengapa pihaknya yakin gugatan mantan Menteri Agama (Menag) ini bisa diterima pengadilan.
"(Pertama) karena posisi SDA semenjak ditetapkan tersangka sudah sembilan bulan lebih, ini membuktikan alat bukti untuk menjdikan SDA tersangka itu belum kuat," kata Fernita di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Keyakinan mereka diperkuat dengan ada pernyataan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutkan masih melakukan verifikasi atas persoalan itu.
"Kemudian, kita yakin dengan lamanya SDA jadi tersangka itu sangat politis, karena penentuan tersangka itu jelang pendaftaran presiden," terangnya.
Terakhir ialah karena ada yurisprudensi persoalan yang menimpa calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan, yang sebelumnya juga mengajukan gugatan yang sama dan diterima PN Jaksel.
"Kami yakin SDA bisa menempuh praperadilan lebih mudah," pungkasnya.
(maf)