KPK Bicarakan Mekanisme Pelimpahan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
Selasa, 24 Februari 2015 - 03:15 WIB
KPK Bicarakan Mekanisme Pelimpahan Kasus Korupsi ke Kejaksaan
A
A
A
JAKARTA - Tiga Pelaksana tugas (Plt) pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan pertemuan dengan Jaksa Agung M Prasetyo.Salah satu pokok bahasan yang dibicarakan adalah perihal mekanisme pelimpahan kasus tindak pidana korupsi dari KPK ke Kejaksaan.
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruqi mengatakan, kasus-kasus korupsi di Indonesia sangat banyak.
Karena keterbatasan kekuatan dan jangkauan, lanjut Ruqi, tidak mungkin kasus-kasus tersebut ditangani sendiri oleh KPK.
"Ga mungkin kasus-kasus di Indonesia dirambah oleh KPK. Terlalu jauh kontrolnya.
Sedangkan dalm operasional di bidang penyelidikan, KPK sudah merambah jauh sampai kesana," kata Ruqi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Dalam kesempatan itu, Ruqi pun menyampaikan kemungkinan adanya mekanisme pelimpahan penanganan kasus tindak pidana korupsi dari KPK ke Kejaksaan.
"Bukan cuma mekanisme pengambilalihan, supervisi, tapi juga mekanisme penyerahan.
Oke kita lidik, matang, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan. Karena pengadilan tipikor sudah ada di setiap provinsi. Sehingga akan lebih efektif, efisien, pnanganan perkaranya," kata Ruqi.
Dengan pola kerjasama seperti itu, Ruqi mengaku yakin, ke depan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri akan kembali menunjukkan kemampuannya sebagai alat negara dalam penanganan korupsi.
Ruqi pun memberikan garansi, PR membangun mekanisme dan sistem komunikasi antar lembaga penegak hukum ini akan selesai dalam 10 bulan.
"Ketija kemampuan Kejaksaan pulih, berarti KPK juga berhasil mentriger Kejaksaan. Ini hanya bisa dilakukan dengan saling melengkapi, memperkuat, mendukung. Bukan saling kompetisi, persaingan," tandas Ruqi.
Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruqi mengatakan, kasus-kasus korupsi di Indonesia sangat banyak.
Karena keterbatasan kekuatan dan jangkauan, lanjut Ruqi, tidak mungkin kasus-kasus tersebut ditangani sendiri oleh KPK.
"Ga mungkin kasus-kasus di Indonesia dirambah oleh KPK. Terlalu jauh kontrolnya.
Sedangkan dalm operasional di bidang penyelidikan, KPK sudah merambah jauh sampai kesana," kata Ruqi di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2015).
Dalam kesempatan itu, Ruqi pun menyampaikan kemungkinan adanya mekanisme pelimpahan penanganan kasus tindak pidana korupsi dari KPK ke Kejaksaan.
"Bukan cuma mekanisme pengambilalihan, supervisi, tapi juga mekanisme penyerahan.
Oke kita lidik, matang, selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan. Karena pengadilan tipikor sudah ada di setiap provinsi. Sehingga akan lebih efektif, efisien, pnanganan perkaranya," kata Ruqi.
Dengan pola kerjasama seperti itu, Ruqi mengaku yakin, ke depan lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri akan kembali menunjukkan kemampuannya sebagai alat negara dalam penanganan korupsi.
Ruqi pun memberikan garansi, PR membangun mekanisme dan sistem komunikasi antar lembaga penegak hukum ini akan selesai dalam 10 bulan.
"Ketija kemampuan Kejaksaan pulih, berarti KPK juga berhasil mentriger Kejaksaan. Ini hanya bisa dilakukan dengan saling melengkapi, memperkuat, mendukung. Bukan saling kompetisi, persaingan," tandas Ruqi.
(sms)