Kata Demokrat Soal Mantan Pengacara Century jadi Plt KPK
Senin, 23 Februari 2015 - 15:14 WIB
Kata Demokrat Soal Mantan Pengacara Century jadi Plt KPK
A
A
A
JAKARTA - Penunjukan Indriyanto Seno Adji sebagai salah satu pelaksana tugas (Plt) pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikritik. Dia diketahui pernah menjadi kuasa hukum dua pemegang saham pengendali Bank Century yaitu Rafat dan Hesyam.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki pertimbangan matang menunjuk Indriyanto sebagai plt pemimpin KPK.
"Tentu (Jokowi) sudah melihat track record," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selain itu, Agus juga meyakini Jokowi memahami keahlian Indriyanto mengenai pemberantaan korupsi. Sehingga Jokowi menunjuknya sebagai plt KPK.
"Sehingga kami kembalikan kepada Pak Jokowi yang menjadi pimpinan KPK," terangnya.
Sebelumnya, Jokowi mengangkat tiga plt pemimpin KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi, serta Indriyanto Seno Adji.
Ketiganya dilantik untuk mengisi posisi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka, serta Busyro Muqoddas yang masa jabatannya telah berakhir pada Desember 2014. (ico)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memiliki pertimbangan matang menunjuk Indriyanto sebagai plt pemimpin KPK.
"Tentu (Jokowi) sudah melihat track record," kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Selain itu, Agus juga meyakini Jokowi memahami keahlian Indriyanto mengenai pemberantaan korupsi. Sehingga Jokowi menunjuknya sebagai plt KPK.
"Sehingga kami kembalikan kepada Pak Jokowi yang menjadi pimpinan KPK," terangnya.
Sebelumnya, Jokowi mengangkat tiga plt pemimpin KPK, yakni Taufiequrrahman Ruki, Johan Budi, serta Indriyanto Seno Adji.
Ketiganya dilantik untuk mengisi posisi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto yang diberhentikan sementara karena berstatus tersangka, serta Busyro Muqoddas yang masa jabatannya telah berakhir pada Desember 2014. (ico)
(kur)