DPRD Gelar Paripurna Hak Angket
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta berencana menggelar rapat paripurna besok. Paripurna tersebut dalam rangka mengesahkan panitia hak angket.
Tujuan hak angket adalah melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, hingga saat ini tanda tangan anggota dewan sebagai persetujuan penggunaan hak angket sudah mencapai 75% dengan perwakilan delapan fraksi.
Artinya syarat pengajuan hak angket yakni minimal disetujui 15% anggota dewan dengan dua fraksi sudah terpenuhi. “Jumat (20/2) kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket sudah disetujui yakni Pak Jhony Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket dilakukan Selasa (24/2),” katanya saat dihubungi kemarin.
Taufik menjelaskan, setelah diparipurnakan, panitia hak angket dengan anggota yang idealnya berjumlah sekitar 33 orang perwakilan dari masingmasing fraksi akan bekerja menyelidiki kesalahan fatal Ahok dengan waktu maksimal sekitar dua bulan. Namun demikian, lanjut Taufik, sebisa mungkin panitia hak angket akan mempercepat kerjanya sekitar 30 hari.
Salah satu yang diselidiki adalah pengiriman dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga bukan hasil pengesahan pada 27 Januari lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, APBD yang diserahkan ke Kemendagri adalah APBD usulan yang belum dibahas anggota komisi. Dia mengaku memegang bukti lampirannya dan yakin Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah proses penggunaan hak angket selesai.
“Kami punya bukti. Dokumen APBD yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya. Terkait mediasi yang dilakukan Kemendagri antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terkait pencairan APBD, lanjut Taufik, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta bersikeras mengirimkan APBD yang bukan hasil pengesahan.
Sementara Dewan tetap bersikukuh pada APBD yang telah disahkan pada paripurna 27 Januari. “Terakhir saya, Ketua DPRD Lulung, dan Syahrial bertemu dengan dirjen Keuangan Kemendagri. Mereka tetap berpegang pada aturan agar ada kesepakatan antara kami dan pemprov untuk mencairkan APBD. Kami tidak akan sepakat jika Pemprov tetap menggunakan APBD bukan hasil pengesahan,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan APBD yang sebelumnya dikembalikan Kemendagri lantaran hanya beberapa syarat saja yang harus direvisi. Menurutnya, APBD yang diajukan itu adalah rincian hasil pembahasan yang dilakukan antara Dewan dan Pemprov DKI.
“Kami mengembalikan dokumen APBD yang telah direvisi sesuai prasyarat yang diminta Kemendagri. Namun, mereka mengembalikannya lantaran harus ada kesepakatan antara Pemprov dengan Dewan. Sejauh ini kesepakatan tersebut belum ada, kami berharap agar masalah ini cepat selesai demi masyarakat Jakarta,” jelasnya. Kendati belum ada kesepakatan yang menjadi syarat utama pengiriman APBD, Heru tetap akan mengirimkan APBD yang telah direvisi tersebut hari ini seusai dibahas dalam rapat pimpinan.
Dia tidak bisa lagi menahan dokumen APBD tersebut lantaran takut disalahkan. Mantan wali kota Jakarta Utara itu berharap Dewan sebisa mungkin tidak menggunakan hak angket untuk menggulingkan Ahok. Dia melihat, selain masyarakat Ibu Kota, Ahok adalah sosok yang dibutuhkan Jakarta saat ini.
“Kalau saya sih pinginnya selesai karena yang terpontang-panting itu saya. Mudah-mudahan ada titik temu. Hindari saja hak angket itu. Tetapi jika tetap dilakukan, kita lihat saja ke depannya. Kami juga punya bukti kuat jika APBD yang kami kirimkan sesuai dengan hasil pembahasan anggota komisi dewan,” tandasnya.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, jika memang kedua pihaknya masih saling mengotot sudah sepatutnya hak angket digunakan dewan. Terpenting, hak angket tersebut tidak “masuk angin” ketika mediasi antara Dewan dan Pemprov Jakarta menemui titik temu.
Dalam kasus ini, Uchok melihat Ahok telah melakukan kesalahan dalam penanganan APBD 2015. Selain APBD yang dikirimkan ke Kemendagri tidak disepakati Dewan melalui tanda tangan Ketua DPRD, Ahok juga telah menyalahi format proses pembahasan APBD dengan melampirkan kegiatan yang belum dibahas oleh komisi dalam sistem ebudgeting . Tidak hanya itu, Ahok juga belum transparan dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dan isu suap Rp12 miliar dari eksekutif ke legislatif.
Begitu juga dengan sisa lebih penggunaan anggaran 2014. “Kalau memang saling ngotot dan Ahok terus menabuh perang serta tidak bisa menurunkan tensi arogansinya, lakukan saja hak angket itu,” tuturnya.
Bima setiyadi
Tujuan hak angket adalah melengserkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, hingga saat ini tanda tangan anggota dewan sebagai persetujuan penggunaan hak angket sudah mencapai 75% dengan perwakilan delapan fraksi.
Artinya syarat pengajuan hak angket yakni minimal disetujui 15% anggota dewan dengan dua fraksi sudah terpenuhi. “Jumat (20/2) kami sudah lakukan rapat pimpinan. Ketua panitia hak angket sudah disetujui yakni Pak Jhony Simanjuntak. Kemungkinan besar, rapat paripurna pengesahan panitia dan ketua hak angket dilakukan Selasa (24/2),” katanya saat dihubungi kemarin.
Taufik menjelaskan, setelah diparipurnakan, panitia hak angket dengan anggota yang idealnya berjumlah sekitar 33 orang perwakilan dari masingmasing fraksi akan bekerja menyelidiki kesalahan fatal Ahok dengan waktu maksimal sekitar dua bulan. Namun demikian, lanjut Taufik, sebisa mungkin panitia hak angket akan mempercepat kerjanya sekitar 30 hari.
Salah satu yang diselidiki adalah pengiriman dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diduga bukan hasil pengesahan pada 27 Januari lalu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, APBD yang diserahkan ke Kemendagri adalah APBD usulan yang belum dibahas anggota komisi. Dia mengaku memegang bukti lampirannya dan yakin Ahok diberhentikan dari jabatannya sebagai gubernur DKI Jakarta setelah proses penggunaan hak angket selesai.
“Kami punya bukti. Dokumen APBD yang dikirimkan Ahok ke Kemendagri sangat berbeda dengan dokumen APBD yang disahkan dalam paripurna. APBD yang diserahkan itu berisi lampiran awal yang belum dibahas oleh anggota komisi. Itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya. Terkait mediasi yang dilakukan Kemendagri antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta terkait pencairan APBD, lanjut Taufik, hingga saat ini belum menemukan titik terang. Hal ini karena Pemprov DKI Jakarta bersikeras mengirimkan APBD yang bukan hasil pengesahan.
Sementara Dewan tetap bersikukuh pada APBD yang telah disahkan pada paripurna 27 Januari. “Terakhir saya, Ketua DPRD Lulung, dan Syahrial bertemu dengan dirjen Keuangan Kemendagri. Mereka tetap berpegang pada aturan agar ada kesepakatan antara kami dan pemprov untuk mencairkan APBD. Kami tidak akan sepakat jika Pemprov tetap menggunakan APBD bukan hasil pengesahan,” jelasnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pihaknya tetap akan mengajukan APBD yang sebelumnya dikembalikan Kemendagri lantaran hanya beberapa syarat saja yang harus direvisi. Menurutnya, APBD yang diajukan itu adalah rincian hasil pembahasan yang dilakukan antara Dewan dan Pemprov DKI.
“Kami mengembalikan dokumen APBD yang telah direvisi sesuai prasyarat yang diminta Kemendagri. Namun, mereka mengembalikannya lantaran harus ada kesepakatan antara Pemprov dengan Dewan. Sejauh ini kesepakatan tersebut belum ada, kami berharap agar masalah ini cepat selesai demi masyarakat Jakarta,” jelasnya. Kendati belum ada kesepakatan yang menjadi syarat utama pengiriman APBD, Heru tetap akan mengirimkan APBD yang telah direvisi tersebut hari ini seusai dibahas dalam rapat pimpinan.
Dia tidak bisa lagi menahan dokumen APBD tersebut lantaran takut disalahkan. Mantan wali kota Jakarta Utara itu berharap Dewan sebisa mungkin tidak menggunakan hak angket untuk menggulingkan Ahok. Dia melihat, selain masyarakat Ibu Kota, Ahok adalah sosok yang dibutuhkan Jakarta saat ini.
“Kalau saya sih pinginnya selesai karena yang terpontang-panting itu saya. Mudah-mudahan ada titik temu. Hindari saja hak angket itu. Tetapi jika tetap dilakukan, kita lihat saja ke depannya. Kami juga punya bukti kuat jika APBD yang kami kirimkan sesuai dengan hasil pembahasan anggota komisi dewan,” tandasnya.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi mengatakan, jika memang kedua pihaknya masih saling mengotot sudah sepatutnya hak angket digunakan dewan. Terpenting, hak angket tersebut tidak “masuk angin” ketika mediasi antara Dewan dan Pemprov Jakarta menemui titik temu.
Dalam kasus ini, Uchok melihat Ahok telah melakukan kesalahan dalam penanganan APBD 2015. Selain APBD yang dikirimkan ke Kemendagri tidak disepakati Dewan melalui tanda tangan Ketua DPRD, Ahok juga telah menyalahi format proses pembahasan APBD dengan melampirkan kegiatan yang belum dibahas oleh komisi dalam sistem ebudgeting . Tidak hanya itu, Ahok juga belum transparan dalam penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dan isu suap Rp12 miliar dari eksekutif ke legislatif.
Begitu juga dengan sisa lebih penggunaan anggaran 2014. “Kalau memang saling ngotot dan Ahok terus menabuh perang serta tidak bisa menurunkan tensi arogansinya, lakukan saja hak angket itu,” tuturnya.
Bima setiyadi
(ars)