KPK Diminta Fokus Atasi Kasus Century dan BLBI
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta tetap fokus mengusut kasus dugaan korupsi skandal Bank Century.
"Menurut saya lebih baik KPK fokus kepada persoalan Century," kata pakar hukum pidana Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (19/2/2015).
Selain menangani Kasus bailout Bank Century, KPK tengah menyelidiki kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia mengatakan kasus BLBI sudah cukup lama, selain barang bukti dimungkinkan sudah hilang, dikhawatirkan menimbulkan kontroversi bahwa pengusutan BLBI tidak murni penegakan hukum.
"(Kasus BLBI) beda dengan Century (yang) belum terlalu lama, menjadi tangung jawab moril menuntaskan kasus tersebut (BLBI)," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat tiga pelaksana tugas Pemimpin KPK yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji.
Mereka menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka, serta diberhentikan sementara oleh Jokowi dan Busyro Muqoddas yang sudah habis masa tugasnya.
Sementara dua Pemimpin KPK yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen masih tetap menjalankan tugasnya di KPK. Tapi keduanya juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Menurut saya lebih baik KPK fokus kepada persoalan Century," kata pakar hukum pidana Chairul Huda saat dihubungi, Kamis (19/2/2015).
Selain menangani Kasus bailout Bank Century, KPK tengah menyelidiki kasus Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Dia mengatakan kasus BLBI sudah cukup lama, selain barang bukti dimungkinkan sudah hilang, dikhawatirkan menimbulkan kontroversi bahwa pengusutan BLBI tidak murni penegakan hukum.
"(Kasus BLBI) beda dengan Century (yang) belum terlalu lama, menjadi tangung jawab moril menuntaskan kasus tersebut (BLBI)," tegasnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat tiga pelaksana tugas Pemimpin KPK yakni mantan Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP, dan ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji.
Mereka menggantikan Abraham Samad, Bambang Widjojanto yang sudah berstatus tersangka, serta diberhentikan sementara oleh Jokowi dan Busyro Muqoddas yang sudah habis masa tugasnya.
Sementara dua Pemimpin KPK yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen masih tetap menjalankan tugasnya di KPK. Tapi keduanya juga sudah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
(maf)