Ikuti Jejak BG, Fuad Amin Siap Ajukan Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron akan mengajukan praperadilan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka korupsi.
Fuad adalah salah satu tersangka dalam kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum Fuad Amin, Firman Wijaya mengatakan, Fuad memiliki peluang untuk mengajukan praperadilan.
"Langkah praperadilan Fuad Amin terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan," ujar Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Hal itu kata dia, mengacu pada keputusan Hakim Sarpin Rizaldi, yakni hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Sarpin ketika itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.
"Secara legal technical konsekuensi logis putusan Sarpin. Setiap distorsi kebenaran dalam proses hukum. Selama belum ada sistem yang namanya recthten commisaris (semacam hakim pemeriksa pendahuluan tahap prasidang)," tandas Firman.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Sementara, Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol. Budi Gunawan.
Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.
Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
Fuad adalah salah satu tersangka dalam kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kuasa hukum Fuad Amin, Firman Wijaya mengatakan, Fuad memiliki peluang untuk mengajukan praperadilan.
"Langkah praperadilan Fuad Amin terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan," ujar Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Hal itu kata dia, mengacu pada keputusan Hakim Sarpin Rizaldi, yakni hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Sarpin ketika itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.
"Secara legal technical konsekuensi logis putusan Sarpin. Setiap distorsi kebenaran dalam proses hukum. Selama belum ada sistem yang namanya recthten commisaris (semacam hakim pemeriksa pendahuluan tahap prasidang)," tandas Firman.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Sementara, Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol. Budi Gunawan.
Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.
Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
(maf)