Ikuti Jejak BG, Fuad Amin Siap Ajukan Praperadilan

Rabu, 18 Februari 2015 - 20:40 WIB
Ikuti Jejak BG, Fuad...
Ikuti Jejak BG, Fuad Amin Siap Ajukan Praperadilan
A A A
JAKARTA - Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron akan mengajukan praperadilan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka korupsi.

Fuad adalah salah satu tersangka dalam kasus suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Kuasa hukum Fuad Amin, Firman Wijaya mengatakan, Fuad memiliki peluang untuk mengajukan praperadilan.

"Langkah praperadilan Fuad Amin terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan," ujar Firman Wijaya saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (18/2/2015).

Hal itu kata dia, mengacu pada keputusan Hakim Sarpin Rizaldi, yakni hakim yang memimpin sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Sarpin ketika itu memutuskan bahwa penetapan tersangka oleh KPK kepada Budi Gunawan tidak sah.

"Secara legal technical konsekuensi logis putusan Sarpin. Setiap distorsi kebenaran dalam proses hukum. Selama belum ada sistem yang namanya recthten commisaris (semacam hakim pemeriksa pendahuluan tahap prasidang)," tandas Firman.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.

KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.

Atas kronologi tersebut maka, Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.

Sementara, Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), telah memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol. Budi Gunawan.

Budi Gunawan sebelumnya mengajukan praperadilan tersebut terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi berupa transaksi mencurigakan oleh KPK.

Dengan putusan PN Jaksel itu maka dinyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah.
(maf)
Berita Terkait
Tegang! Penampakan saat...
Tegang! Penampakan saat KPK Tangkap Bupati Bangkalan
OTT KPK, Pimpinan DPRD...
OTT KPK, Pimpinan DPRD Jawa Timur dkk Langsung Dibawa ke Jakarta
Kasus Korupsi Abdul...
Kasus Korupsi Abdul Latif Amin, KPK Periksa Ketua DPRD Bangkalan sebagai Saksi
KPK Tangkap Ketua DPRD...
KPK Tangkap Ketua DPRD Muara Enim
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Dukung dan Beri Bantuan Pembangunan Jalan Swadaya di Bangkalan
Wakil Ketua DPRD Jatim...
Wakil Ketua DPRD Jatim yang Ditangkap KPK Diduga Berinisial STS
Berita Terkini
Aliansi Mahasiswa Menjawab...
Aliansi Mahasiswa Menjawab Desak Penguatan Pasal 33 UUD 1945 Hadapi Tantangan Global
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved