Batalkan BG Jadi Kapolri, Jokowi Harus Minta Persetujuan DPR
A
A
A
JAKARTA - Pengusulan nama baru Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri seharusnya didahului dengan kepastian pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Presiden diminta untuk melegalkan pembatalan pelantikan BG dengan mengajukannya ke DPR untuk disetujui.
“Kalaupun mau mengusulkan calon Kapolri baru, maka BG harus diberhentikan dengan prosedur konstitusional. Prosedurnya yang bersangkutan harus diusulkan Presiden dan mendapatkan persetujuan DPR,” ucap Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin saat ditemui di Jakarta Rabu (18/2/2015).
DPR pada prosesnya memang bisa menerima dan tidak persetujuan tersebut. “Jadi tugas utama DPR apakah menerima usulan presiden untuk memberhentikan BG sebagai kapolri yang disetujuinya. Kalau disetujui maka presiden bisa melangkah ke proses berikutnya," jelas Irman.
Sebaliknya, jika DPR menolak pempembatalan pelantikan BG, maka Presiden tidak dapat mengajukan nama baru calon Kapolri.
“Kalaupun mau mengusulkan calon Kapolri baru, maka BG harus diberhentikan dengan prosedur konstitusional. Prosedurnya yang bersangkutan harus diusulkan Presiden dan mendapatkan persetujuan DPR,” ucap Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin saat ditemui di Jakarta Rabu (18/2/2015).
DPR pada prosesnya memang bisa menerima dan tidak persetujuan tersebut. “Jadi tugas utama DPR apakah menerima usulan presiden untuk memberhentikan BG sebagai kapolri yang disetujuinya. Kalau disetujui maka presiden bisa melangkah ke proses berikutnya," jelas Irman.
Sebaliknya, jika DPR menolak pempembatalan pelantikan BG, maka Presiden tidak dapat mengajukan nama baru calon Kapolri.
(hyk)