Adanya Putusan PN Jakpus, Kader PPP Diminta Bersatu
A
A
A
JAKARTA - Proses hukum atas konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang melibatkan dua kubu Djan Faridz dan Romahurmuziy atau biasa disapa Romi itu masih berlanjut.
Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menolak gugatan permintaan pembatalan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Surabaya.
"PN Jakpus baru saja memutuskan tidak menerima gugatan dari Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maimoen Zubair," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP hasil Muktamar Surabaya, Achmad Baidowi dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/2/2015).
Dia menilai, adanya putusan tersebut menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tanggal 28 Oktober 2014 .
Maka itu, dia menyerukan kepada kader partai berlambang Kakbah itu kembali bersatu melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). "Awal konsolidasi Mukernas I PPP 17-19 Februari 2015 di Kompleks Bidakara," serunya.
Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) memutuskan menolak gugatan permintaan pembatalan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Surabaya.
"PN Jakpus baru saja memutuskan tidak menerima gugatan dari Wakil Kamal (kubu Ahmad Yani) dan gugatan intervensi KH Maimoen Zubair," ujar Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PPP hasil Muktamar Surabaya, Achmad Baidowi dalam keterangan persnya yang diterima Sindonews, Selasa (17/2/2015).
Dia menilai, adanya putusan tersebut menguatkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tanggal 28 Oktober 2014 .
Maka itu, dia menyerukan kepada kader partai berlambang Kakbah itu kembali bersatu melalui forum Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas). "Awal konsolidasi Mukernas I PPP 17-19 Februari 2015 di Kompleks Bidakara," serunya.
(kur)