Pertimbangan Hakim Kabulkan Permohonan Budi Gunawan
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Sarpin Rizaldi memutuskan untuk mengabulkan permohonan Komisari Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan. Putusan ini melalui beberapa pertimbangan.
Sarpin menyampaikan, Budi Gunawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan jabatan Karobinkar tidak termasuk penyelenggara negara.
"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan II. Tidak termasuk penyelenggara negara, karena bukan eselon I," kata Sarpin saat membacakan putusannya, di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, kapasitas Budi Gunawan sebagai Karobinkar dinilai tidak bisa disebut sebagai penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penyelidik, menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup termasuk soal status Budi Gunawan sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, Sarpin menilai lain, karena dalam pemeriksaan bukti tidak diajukan.
"ā€ˇPengadilan Negeri menyimpulkan termohon (kubu KPK) tidak dapat membuktikan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," paparnya.
Dia menambahkan, pemahaman soal kualifikasi Undang-undang KPK tidak dipahami oleh masyarakat bahwa, Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri.
Penetapan tersangka diumumkan resmi KPK, setelah ditetapkan menjadi calon tunggal Kapolri.
Selain itu, kata Sarpin, surat perintah penyidikan (sprindik) Budi Gunawan tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi hanya penyalahgunaan wewenang. "Tidak masuk kualifikasi kerugian negara," ucapnya.
Hakim Sarpin menilai Budi Gunawan subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Maka itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Maka sprindik yang dikeluarkan KPK pada 12 Januari 2015, dianggap tidak tepat dijadikan acuan hukum untuk meneruskan proses hukum lanjutan bagi Budi Gunawan.
"Sprindik telah dinyatakan tidak sah maka penetapan tersangka atas diri termohon (KPK) harus dinyatakan tidak sah," pungkasnya.
Sarpin menyampaikan, Budi Gunawan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam jabatannya sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sarpin menyatakan jabatan Karobinkar tidak termasuk penyelenggara negara.
"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan II. Tidak termasuk penyelenggara negara, karena bukan eselon I," kata Sarpin saat membacakan putusannya, di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).
Menurutnya, kapasitas Budi Gunawan sebagai Karobinkar dinilai tidak bisa disebut sebagai penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.
Lanjutnya, berdasarkan keterangan saksi penyelidik, menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup termasuk soal status Budi Gunawan sebagai penegak hukum atau penyelenggara negara. Namun, Sarpin menilai lain, karena dalam pemeriksaan bukti tidak diajukan.
"ā€ˇPengadilan Negeri menyimpulkan termohon (kubu KPK) tidak dapat membuktikan sebagai penyelenggara negara atau penegak hukum," paparnya.
Dia menambahkan, pemahaman soal kualifikasi Undang-undang KPK tidak dipahami oleh masyarakat bahwa, Budi Gunawan menjadi perhatian setelah menjadi calon tunggal Kapolri.
Penetapan tersangka diumumkan resmi KPK, setelah ditetapkan menjadi calon tunggal Kapolri.
Selain itu, kata Sarpin, surat perintah penyidikan (sprindik) Budi Gunawan tidak dikaitkan dengan kerugian negara Rp1 miliar yang menjadi kewenangan KPK, tetapi hanya penyalahgunaan wewenang. "Tidak masuk kualifikasi kerugian negara," ucapnya.
Hakim Sarpin menilai Budi Gunawan subjek hukum yang menjadi kewenangan KPK dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Maka itu, proses penyidikan yang dilakukan KPK terkait penetapan tersangka Budi Gunawan dianggap tidak sah dan tidak berdasar hukum. "Karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Maka sprindik yang dikeluarkan KPK pada 12 Januari 2015, dianggap tidak tepat dijadikan acuan hukum untuk meneruskan proses hukum lanjutan bagi Budi Gunawan.
"Sprindik telah dinyatakan tidak sah maka penetapan tersangka atas diri termohon (KPK) harus dinyatakan tidak sah," pungkasnya.
(kur)