Kedaulatan Hukuman Mati

Senin, 16 Februari 2015 - 09:18 WIB
Kedaulatan Hukuman Mati
Kedaulatan Hukuman Mati
A A A
Pemerintah Indonesia tak boleh surut langkah melakukan eksekusi terhadap terpidana mati dua gembong narkoba Bali Nine asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Pemerintah Australia mati-matian melakukan segala upaya untuk menekan Pemerintah RI agar membatalkan eksekusi terhadap dua warga negaranya itu. Presiden Joko Widodo bersikukuh tetap melaksanakan eksekusi itu seperti halnya terhadap para terpidana mati lain yang telah ditolak permohonan grasinya.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott berulangkali melakukan upaya diplomasi demi menyelamatkan nyawa dua warga negaranya. Bahkan Abbott mengancam Pemerintah RI bahwa eksekusi itu akan memicu kemarahan warga Australia.Abbott yang mendapat tekanan keras dari warganya itu juga sempat mengungkit bantuan Australia kepada Indonesia pada 2004 lalu.

Intinya, segala cara mulai membujuk, mengancam, hingga menagih balas jasa telah dilontarkan Abbott untukmenyelamatkan pimpinan gembong narkoba Bali Nineitu. Seperti halnya Tony Abbott, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon juga turut bereaksi keras atas rencana Pemerintah RI melaksanakan hukuman mati terhadap dua gembong narkoba Australia.

Melalui juru bicaranya, Ban terang terangan mendesak Indonesia membatalkan eksekusi hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.Bahkan Ban menyebu thukuman mati adalah kemunduran. Reaksi keras Sekjen PBB terhadap Indonesia ini mengundang tanda tanya.Begitu cepat pimpinan organisasidunia ini merespons tindakan yang menjadi kewenangan penuh Pemerintah Indonesia itu.

Sementara pada isu-isu lain yang memerlukan respons cepat, PBB sering bungkam dan seolah menutup mata. PBB, sebagai payung organisasi bangsa-bangsa mestinya menghormati kedaulatan hukum negara-negara anggotanya.Apalagi didunia ini tidak hany aIndonesia yang memberlakukan hukuman mati. Respons PBB yang kurang tepat ini semakin menguatkan pandangan yang berkembang bahwa organisasi ini perlu segera direformasi karena sudah tidakmampulagi bersikap dan bertindak objektif dalam menyelesaikan persoalan dunia.

PBB kerap tak berdaya menghadapi tekanan anggota tetap Dewan Keamanan dalam mengambil kebijakan. Reaksi keras Australia dan PBB justru semakin menambah keyakinan publik bahwa eksekusi mati itu harus segera dilaksanakan. Tekanan bertubi-tubi negara lain atas kedaulatan Indonesia itu adalah bukti bahwa Indonesia masih dianggap mudah ditekan dan diintervensi.

Persepsi negatif itu harus segera dipatahkan. Pemerintahan ini harus all out mempertahankan diri di tengah gencarnya serangan diplomatik dan tekanan-tekanan lain dari dunia internasional. Ingat, Indonesia adalahnegara besar yang berdaulat penuh yang konsisten menghormati dan menghargai kedaulatan dan kewenangan negara lain. Konsistensi itu bagi negara lain banyak diartikan sebagai kelemahan.

Inilah saatnya Indonesia menunjukkan bahwa kita adalah negara yang punya sikap,tegas dan bisa bersahabat dengan negara manapun dalam suasana saling menghormati dan menghargai. Upaya Australia untuk meminta pengampunan atas warga negaranya yang akan dihukum mati adalah wajar dalam hubungan internasional. Seperti halnya Pemerintah Indonesia yang akan berupaya meminta pengampunan atas WNI yang terancam hukuman mati di negara lain. Tapi, apa pun upayanya, jika negara yang bersangkutan tidak mengabulkan, itu harus dihargai dan dihormati.

Begitulah etika pergaulan internasional yang harus dipatuhi. Australia harus menempatkan diri sebagai negara tetangga yang pantas dihormati karena secara geografis banyak sekali kepentingan yang membutuhkan kerjasama bilateral antara kedua negara.Eksekusi mati dua gembong narkoba Bali Nine adalah bagian kecil dari rangkaian hubungan kerja sama RI-Australia lain yang lebih besar.
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5468 seconds (0.1#10.140)