Revisi UU KPK, Wajar Publik Khawatir Ada Pelemahan
A
A
A
JAKARTA - Setiap ada wacana revisi terhadap Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) muncul anggapan sedang ada skenario untuk melemahkan KPK, hal itu dipandang wajar.
"Wajar saja kalau ada kekhawatiran seperti itu, karena itu amandemen UU KPK pada saatnya nanti harus dikawal benar oleh publik," kata Anggota Komisi III Arsul Sani melalui pesan singkat, di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2015.
Politikus PPP ini menegaskan, jika ada upaya pelemahan terhadap KPK, fraksi PPP akan melakukan penolakan. Namun dia berpandangan UU KPK yang perlu direvisi tentang pimpinan KPK dan pengisiannya ketika kosong.
Dalam UU KPK sekarang, jika ada pemimpin KPK lowong harus diisi dengan proses yang cukup lama, lantaran harus dibentuk pansel, pendaftaran, tanggapan masyarakat hingga fit and proper test di DPR,
"Sehingga tidak efisien, padahal bisa jadi hanya milih satu orang. Misalnya, dipilih saja dari lima orang yang tidak terpilih di DPR untuk jadi pengganti. Tentu jika yang bersangkutan masih dinilai memenuhi syarat untuk jadi pimpinan KPK," tegasnya.
"Wajar saja kalau ada kekhawatiran seperti itu, karena itu amandemen UU KPK pada saatnya nanti harus dikawal benar oleh publik," kata Anggota Komisi III Arsul Sani melalui pesan singkat, di Jakarta, Sabtu 14 Februari 2015.
Politikus PPP ini menegaskan, jika ada upaya pelemahan terhadap KPK, fraksi PPP akan melakukan penolakan. Namun dia berpandangan UU KPK yang perlu direvisi tentang pimpinan KPK dan pengisiannya ketika kosong.
Dalam UU KPK sekarang, jika ada pemimpin KPK lowong harus diisi dengan proses yang cukup lama, lantaran harus dibentuk pansel, pendaftaran, tanggapan masyarakat hingga fit and proper test di DPR,
"Sehingga tidak efisien, padahal bisa jadi hanya milih satu orang. Misalnya, dipilih saja dari lima orang yang tidak terpilih di DPR untuk jadi pengganti. Tentu jika yang bersangkutan masih dinilai memenuhi syarat untuk jadi pimpinan KPK," tegasnya.
(maf)