Terpidana Bali Nine Bakal Dieksekusi, Australia Diminta Maklum

Jum'at, 13 Februari 2015 - 19:36 WIB
Terpidana Bali Nine...
Terpidana Bali Nine Bakal Dieksekusi, Australia Diminta Maklum
A A A
JAKARTA - Protes dan ancaman pemerintah Australia mengenai rencana eksekusi mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditanggapi Kejaksaan Agung.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, terpidana kasus narkoba itu adalah dua warga negara Australia. Keduanya merupakan anggota sindikat bisnis narkoba “Bali Nine”.

Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan, seharusnya pemerintah Australia menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Namun memang Australia memiliki hak untuk protes. (Baca: Australia Ancam Indonesia Jika Dua Warganya Dieksekusi)

"Kita punya ketegasan kita sendiri. Kita punya kedaulatan hukum yang harus dihargai semua pihak," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Sebagai negara sahabat, lanjut Prasetyo, Indonesia dan Australia harus saling menghormati kedaulatan hukum masing-masing negara.

"Begitu pun kita termasuk menghormati hukum orang lain. Kita harapkan mereka bisa maklum," tuntasnya. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0613 seconds (0.1#10.140)