Kejagung Pastikan Terpidana Bali Nine Dieksekusi di Nusakambangan

Jum'at, 13 Februari 2015 - 16:21 WIB
Kejagung Pastikan Terpidana...
Kejagung Pastikan Terpidana Bali Nine Dieksekusi di Nusakambangan
A A A
JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo memastikan tempat ideal pelaksanaan eksekusi tahap II bagi para terpidana mati adalah di Pulau Nusakambangan. Mereka yang akan menjalani eksekusi mati itu adalah para terpidana yang permohonan grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tempat paling ideal melaksanakan eksekusi mati adalah di Nusakambangan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).

Prasetyo pun membocorkan, terpidana mati yang akan dieksekusi di Pulau Nusakambangan di antaranya adalah terpidana dalam kasus Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.

Prasetyo mengakui adanya permintaan dari Gubernur dan instansi pemerintah daerah Bali, untuk tidak melakukan eksekusi mati di wilayah tersebut. Sehingga, dua terpidana mati yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Krobokan, Denpasar, Bali, akan dieksekusi di Nusakambangan.

Kejaksaan Agung, lanjut Prasetyo, menghargai permintaan tersebut, karena mempertimbangkan kearifan lokal yang ada di Bali. Jika sudah dipastikan waktu pelaksanaan eksekusi, kedua terpidana mati asal Australia tersebut akan dipindahkan ke Lapas yang berada di Nusakambangan.

"Yang paling bisa menentukan waktu pemindahan dua terpidana itu adalah yang di Bali. Selebihnya nanti akan kita atur. Karena menyebar, ada yang di tempat lain, semuanya harus kita kumpulkan dulu, baru kita tentukan kapan eksekusinya," kata Prasetyo. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8778 seconds (0.1#10.140)