Kasus PDAM Makassar, KPK Periksa Dua Karyawan Swasta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar pada tahun anggaran 2006 sampai 2012. Hari ini, KPK menjadawalkan pemeriksaan terhadap Karyawan PT Swahusada Guna Instrumentasi yakni, Eko dan Ciptono.
Keduanya akan menjadi saksi dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Eko dan Ciptono bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemukan ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.
Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.
Keduanya akan menjadi saksi dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin (IAS).
"Eko dan Ciptono bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IAS," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2015).
KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Ilham Arief Sirajuddin (IAS) selaku mantan Wali Kota Makassar dan HW selaku Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar.
KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Akibat dari perbuatan keduanya dan dari perhitungan sementara diperkirakan negara merugi Rp38,1 miliar. KPK menemukan ada penyelewengan dalam hal pembayaran antara Pemerintah Kota Makassar dan PDAM.
Menurut hasil audit BPK ditemukan adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lainnya. Tiga kerja sama yang dimaksud adalah kontrak dengan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar.
Kemudian kerja sama dengan PT Multi Engka Utama dalam pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih. Serta kerja sama antara PDAM Makassar dengan PT Baruga Asrinusa Development yang dinilai berpotensi mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,6 miliar.
(kri)