KPK Punya Hak Angkat Penyelidik Bukan dari Anggota Polri

Kamis, 12 Februari 2015 - 19:28 WIB
KPK Punya Hak Angkat...
KPK Punya Hak Angkat Penyelidik Bukan dari Anggota Polri
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempertanyakan status penyelidik KPK yang berlatar belakang bukan dari anggota Polri. Menurut mereka para penyelidik itu tidak sah.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang berdalih KPK sebagai lembaga superbody telah memiliki Undang-undang (UU) sendiri (lex spesialis) untuk mengangkat seorang menjadi penyelidik.

"Saya kira kita punya undang-undang (KPK). Ada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, itu lex spesalis," ujar Rasamala, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (12/2/2015).

Dari UU yang lex spesialis tersebut, lanjut Rasamala, KPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut-nya sendiri.

"Secara spesifik soal penyelidik untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik itu ada di KPK," tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam hal pengangkatan seorang penyelidik, KPK juga memberikan pendidikan dan pelatihan khusus sejak awal. Bahkan pelatihan itu tak cuma soal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aspek hukum.

"Misalnya kalo dari aspek barang dan jasa misalnya korupsi Gedung, maka di situ dibutuhkan seorang insinyur yang memahami, soal keuangan maka soal akunting," paparnya.

"Jadi tidak bisa semuanya berlatar belakang hukum, tapi dalam satu tim selalu ada yang berlatar belakang hukum seperti tidak disamakan," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan menghadirkan saksi berasal dari penyelidik KPK bernama Iguh S Purba. Iguh dalam keterangannya menyatakan bukan dari anggota Polri.

Dia juga mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal. Status saksi sempat dipersoalkan kuasa hukum Budi Gunawan.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Berita Terkini
PTPN III Gandeng KPK...
PTPN III Gandeng KPK Bangun Integritas dan Cegah Korupsi
Canda Prabowo ke HIPMI:...
Canda Prabowo ke HIPMI: Pengusaha Indonesia Banyak Dosanya
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Hanura Bantah Punya...
Hanura Bantah Punya Yayasan Pengelola MBG, Sebut Narasi yang Beredar Hoaks
Kejagung Pelajari Bukti...
Kejagung Pelajari Bukti Terkait Pengajuan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya
Sidang PLK di PTUN,...
Sidang PLK di PTUN, Ahli Tegaskan Pencabutan Badan Hukum oleh Kemenkum Sudah Tepat
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved