KPK Punya Hak Angkat Penyelidik Bukan dari Anggota Polri

Kamis, 12 Februari 2015 - 19:28 WIB
KPK Punya Hak Angkat Penyelidik Bukan dari Anggota Polri
KPK Punya Hak Angkat Penyelidik Bukan dari Anggota Polri
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan mempertanyakan status penyelidik KPK yang berlatar belakang bukan dari anggota Polri. Menurut mereka para penyelidik itu tidak sah.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum KPK, Rasamala Aritonang berdalih KPK sebagai lembaga superbody telah memiliki Undang-undang (UU) sendiri (lex spesialis) untuk mengangkat seorang menjadi penyelidik.

"Saya kira kita punya undang-undang (KPK). Ada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, itu lex spesalis," ujar Rasamala, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (12/2/2015).

Dari UU yang lex spesialis tersebut, lanjut Rasamala, KPK mempunyai kewenangan untuk mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut-nya sendiri.

"Secara spesifik soal penyelidik untuk mengangkat dan memberhentikan penyelidik itu ada di KPK," tambahnya.

Dia menjelaskan, dalam hal pengangkatan seorang penyelidik, KPK juga memberikan pendidikan dan pelatihan khusus sejak awal. Bahkan pelatihan itu tak cuma soal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aspek hukum.

"Misalnya kalo dari aspek barang dan jasa misalnya korupsi Gedung, maka di situ dibutuhkan seorang insinyur yang memahami, soal keuangan maka soal akunting," paparnya.

"Jadi tidak bisa semuanya berlatar belakang hukum, tapi dalam satu tim selalu ada yang berlatar belakang hukum seperti tidak disamakan," tandasnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan praperadilan menghadirkan saksi berasal dari penyelidik KPK bernama Iguh S Purba. Iguh dalam keterangannya menyatakan bukan dari anggota Polri.

Dia juga mengaku tidak pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal. Status saksi sempat dipersoalkan kuasa hukum Budi Gunawan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6788 seconds (0.1#10.140)