Kuasa Hukum BG Sebut KPK Telah Lakukan Pemerkosaan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) mengaku diuntungkan dengan kehadiran saksi yang diajukan termohon pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, latar belakang saksi sebagai penyelidik KPK diketahui bukan berasal dari anggota Polri dan mengaku belum pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran, mereka (KPK) melakukan pemerkosaan hukum," ujar kuasa hukum BG, Fredrich Yunadi di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Fredrich menegaskan, lantaran kompetensinya bukan seorang anggota Polri, maka kesaksian tersebut dianggap tidak sah.
"Ini kan kita periksa. Ini tambah (masalah) lagi satu," ucapnya.
Menurutnya, ketentuan seorang penyelidik harus berasal dari anggota Polri telah dinyatakan dalam peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2010 yang diatur dalam KUHAP.
"(Kemudian) Pasal 38 UU KPK semua penyelidikan dan penyidikan tunduk akan KUHAP‬," imbuhnya.
Dia menambahkan, meski pihak KPK berdalih dengan lex spesialis dalam Undang-undang KPK, standar operasi prosedurnya tetap mengacu pada KUHAP yang menjadi ketentuan hukum bersama.
"Kan enggak boleh, undang-Undang enggak mengatur. Kalau sekarang mereka mengangkat penyidik sendiri berarti dia (KPK) melakukan pemberontakan dong," tandasnya.
Sebab, latar belakang saksi sebagai penyelidik KPK diketahui bukan berasal dari anggota Polri dan mengaku belum pernah mengenyam pendidikan hukum secara formal.
"Justru kesaksian ini membuka boroknya mereka. Jadi membuka pelanggaran, mereka (KPK) melakukan pemerkosaan hukum," ujar kuasa hukum BG, Fredrich Yunadi di PN Jaksel, Kamis (12/2/2015).
Fredrich menegaskan, lantaran kompetensinya bukan seorang anggota Polri, maka kesaksian tersebut dianggap tidak sah.
"Ini kan kita periksa. Ini tambah (masalah) lagi satu," ucapnya.
Menurutnya, ketentuan seorang penyelidik harus berasal dari anggota Polri telah dinyatakan dalam peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2010 yang diatur dalam KUHAP.
"(Kemudian) Pasal 38 UU KPK semua penyelidikan dan penyidikan tunduk akan KUHAP‬," imbuhnya.
Dia menambahkan, meski pihak KPK berdalih dengan lex spesialis dalam Undang-undang KPK, standar operasi prosedurnya tetap mengacu pada KUHAP yang menjadi ketentuan hukum bersama.
"Kan enggak boleh, undang-Undang enggak mengatur. Kalau sekarang mereka mengangkat penyidik sendiri berarti dia (KPK) melakukan pemberontakan dong," tandasnya.
(maf)