Agenda Sidang Praperadilan Hadirkan Saksi KPK
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali akan melanjutkan sidang praperadilan atas termohon Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam sidang itu akan mengagendakan pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi dari termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Seusai sidang kemarin, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menyatakan, pihaknya diuntungkan dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Budi Gunawan.
Menurut Chatarina, saksi yang bakal diajukan KPK akan memberikan keterangan berkaitan dengan mekanisme penetapan tersangka di KPK. Keterangan tersebut akan menyangkal tudingan kubu pemohon yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.
"Tapi kita enggak akan banyak (saksi) Ahli. Kita masih kejar hari Jumat," ujar Chatarina usai sidang di PN Jaksel.
Diketahui empat orang saksi ahli kemarin dihadirkan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan untuk memperkuat bukti dan dalil praperadilan. Mereka adalah Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Hukum Administrasi Negara I Gede Panca Astawa dan Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda.
Keempatnya sama-sama memperkuat dalilnya bahwa penetapan tersangka seseorang harus dilakukan oleh lima pemimpin KPK. Dalam kasus Budi Gunawan, penetapan tersangka diketahui dilakukan kurang dari lima orang pemimpin KPK.
Sidang bakal digelar di ruang sidang utama PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Kamis (12/2/2015). Seusai sidang kemarin, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menyatakan, pihaknya diuntungkan dari saksi-saksi yang dihadirkan pihak pemohon Budi Gunawan.
Menurut Chatarina, saksi yang bakal diajukan KPK akan memberikan keterangan berkaitan dengan mekanisme penetapan tersangka di KPK. Keterangan tersebut akan menyangkal tudingan kubu pemohon yang menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah.
"Tapi kita enggak akan banyak (saksi) Ahli. Kita masih kejar hari Jumat," ujar Chatarina usai sidang di PN Jaksel.
Diketahui empat orang saksi ahli kemarin dihadirkan pemohon Komjen Pol Budi Gunawan untuk memperkuat bukti dan dalil praperadilan. Mereka adalah Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Pakar Hukum Administrasi Negara I Gede Panca Astawa dan Pakar Hukum Pidana Chaerul Huda.
Keempatnya sama-sama memperkuat dalilnya bahwa penetapan tersangka seseorang harus dilakukan oleh lima pemimpin KPK. Dalam kasus Budi Gunawan, penetapan tersangka diketahui dilakukan kurang dari lima orang pemimpin KPK.
(kri)