Polri Selidiki Otak Pembobol Rekening Nasabah Bank
Senin, 30 Mei 2022 - 16:24 WIB
loading...
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah modus pembobolan dana nasabah bank. FOTO/MPI
A
A
A
JAKARTA - Polri meningkatkan pengawasan terhadap aksi kejahatan dengan korban nasabah perbankan. Aksi pelaku yang disinyalir bagian dari jaringan internasional itu tak hanya menyasar nasabah bank besar dan perkotaan tapi juga di daerah.
Pada pertengahan Mei 2022, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berstatus warga negara asing (WNA) karena membobol rekening nasabah BPD Riau Kepri Cabang Batam. Ketiga pelaku ditangkap di Bali, saat hendak menyeberang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah modus pembobolan dana nasabah bank. Salah satunya pembobolan melalui teknik skimming kartu ATM dan pencairan dananya dilakukan di luar negeri atau di suatu daerah yang berbeda dengan domisili pemilik kartu. Melalui teknik skimming, pelaku kejahatan mengkopi data pribadi nasabah dan PIN kartu ATM milik korban dengan memasang perangkat skimmer pada mesin ATM.
Ketika mendapatkan nomor kartu dan rekaman PIN, pelaku kemudian mencocokkannya dengan melihat log waktu pencatatan. Dari situ, pelaku bisa memasukkan nomor serta PIN ke kartu ATM kosong dan memakainya untuk mengambil uang korban.
Pada pertengahan Mei 2022, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berstatus warga negara asing (WNA) karena membobol rekening nasabah BPD Riau Kepri Cabang Batam. Ketiga pelaku ditangkap di Bali, saat hendak menyeberang ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, ada sejumlah modus pembobolan dana nasabah bank. Salah satunya pembobolan melalui teknik skimming kartu ATM dan pencairan dananya dilakukan di luar negeri atau di suatu daerah yang berbeda dengan domisili pemilik kartu. Melalui teknik skimming, pelaku kejahatan mengkopi data pribadi nasabah dan PIN kartu ATM milik korban dengan memasang perangkat skimmer pada mesin ATM.
Ketika mendapatkan nomor kartu dan rekaman PIN, pelaku kemudian mencocokkannya dengan melihat log waktu pencatatan. Dari situ, pelaku bisa memasukkan nomor serta PIN ke kartu ATM kosong dan memakainya untuk mengambil uang korban.
Lihat Juga :