Margarito Akui Uji Kelayakan Status BG Tepat di Praperadilan

Rabu, 11 Februari 2015 - 18:48 WIB
Margarito Akui Uji Kelayakan...
Margarito Akui Uji Kelayakan Status BG Tepat di Praperadilan
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memanfaatkan kehadiran saksi ahli untuk digali pendapatnya, terkait penetapan status tersangka kliennya oleh KPK.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Khaerun Ternate, Margarito Kamis di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2/2015).

Kepada dia, kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail menanyakan soal kewenangan pengadilan negeri yang mempraperadilkan status tersangka BG.

Dimulai dari kecenderungan KPK yang dinilai sudah melampaui kewenangan presiden dan DPR yang telah memilih BG sebagai Kapolri.

"Kalau lembaga Independen tetap mengambil tindakan yang dapat berpengaruh kebijakan presiden, forum pengujian lembaga independen apa di pengadilan atau lembaga politik?" tanya Maqdir.

Margarito menjawab, jika terjadi mis dalam penetapan seorang tersangka, maka forum pengadilan menjadi tempat yang layak untuk menguji dan mengoreksi tindakan hukum tersebut.

"Kalau berkenaan dengan mis penuntutan, pengadilan tempatnya. Tergantung sift kasusnya. Apa itu TUN (Tata Usaha Negeri), apa pidana," jawabnya.

Lebih lanjut Maqdir bertanya, termasuk jika satu lembaga hukum dianggap telah mengabaikan hak konstitusi lembaga lain seperti presiden dan DPR.

"Adalah lembaga praperadilan? tanya Maqdir lagi.

Dengan tegas, Margarito menyatakan, untuk mengoreksi hal tersebut dinilai tepat jika dimohonkan dalam praperadilan.

"Iya (praperadilan di pengadilan). Apalagi itu soal penegakan hukum," tandasnya.
(maf)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved