Margarito Akui Uji Kelayakan Status BG Tepat di Praperadilan
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memanfaatkan kehadiran saksi ahli untuk digali pendapatnya, terkait penetapan status tersangka kliennya oleh KPK.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Khaerun Ternate, Margarito Kamis di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2/2015).
Kepada dia, kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail menanyakan soal kewenangan pengadilan negeri yang mempraperadilkan status tersangka BG.
Dimulai dari kecenderungan KPK yang dinilai sudah melampaui kewenangan presiden dan DPR yang telah memilih BG sebagai Kapolri.
"Kalau lembaga Independen tetap mengambil tindakan yang dapat berpengaruh kebijakan presiden, forum pengujian lembaga independen apa di pengadilan atau lembaga politik?" tanya Maqdir.
Margarito menjawab, jika terjadi mis dalam penetapan seorang tersangka, maka forum pengadilan menjadi tempat yang layak untuk menguji dan mengoreksi tindakan hukum tersebut.
"Kalau berkenaan dengan mis penuntutan, pengadilan tempatnya. Tergantung sift kasusnya. Apa itu TUN (Tata Usaha Negeri), apa pidana," jawabnya.
Lebih lanjut Maqdir bertanya, termasuk jika satu lembaga hukum dianggap telah mengabaikan hak konstitusi lembaga lain seperti presiden dan DPR.
"Adalah lembaga praperadilan? tanya Maqdir lagi.
Dengan tegas, Margarito menyatakan, untuk mengoreksi hal tersebut dinilai tepat jika dimohonkan dalam praperadilan.
"Iya (praperadilan di pengadilan). Apalagi itu soal penegakan hukum," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum menghadirkan pakar hukum tata negara dari Universitas Khaerun Ternate, Margarito Kamis di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (11/2/2015).
Kepada dia, kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail menanyakan soal kewenangan pengadilan negeri yang mempraperadilkan status tersangka BG.
Dimulai dari kecenderungan KPK yang dinilai sudah melampaui kewenangan presiden dan DPR yang telah memilih BG sebagai Kapolri.
"Kalau lembaga Independen tetap mengambil tindakan yang dapat berpengaruh kebijakan presiden, forum pengujian lembaga independen apa di pengadilan atau lembaga politik?" tanya Maqdir.
Margarito menjawab, jika terjadi mis dalam penetapan seorang tersangka, maka forum pengadilan menjadi tempat yang layak untuk menguji dan mengoreksi tindakan hukum tersebut.
"Kalau berkenaan dengan mis penuntutan, pengadilan tempatnya. Tergantung sift kasusnya. Apa itu TUN (Tata Usaha Negeri), apa pidana," jawabnya.
Lebih lanjut Maqdir bertanya, termasuk jika satu lembaga hukum dianggap telah mengabaikan hak konstitusi lembaga lain seperti presiden dan DPR.
"Adalah lembaga praperadilan? tanya Maqdir lagi.
Dengan tegas, Margarito menyatakan, untuk mengoreksi hal tersebut dinilai tepat jika dimohonkan dalam praperadilan.
"Iya (praperadilan di pengadilan). Apalagi itu soal penegakan hukum," tandasnya.
(maf)