Jadi Tersangka Korupsi, Mandra Dicegah ke Luar Negeri

Rabu, 11 Februari 2015 - 16:17 WIB
Jadi Tersangka Korupsi,...
Jadi Tersangka Korupsi, Mandra Dicegah ke Luar Negeri
A A A
JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) telah mengeluarkan surat pencegahan untuk ketiga tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI tahun anggaran 2012.

Tiga tersangka itu adalah pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra, Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan (IC), dan Yulkasmir (YKM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di TVRI. Kini, ketiganya dilarang bepergian ke luar negeri.

"Sudah diajukan surat pencegahan untuk berpergian ke luar negeri. Pencegahan ini untuk memudahkan pemeriksaan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T Spontana, di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Tony mengatakan, penyidik Pidsus Kejagung akan memulai pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan korupsi program siap siar di TVRI. Pemeriksaan itu akan dimulai pekan depan.

Kasus ini berawal pada 2013 saat TVRI membeli 15 paket program siap siar senilai Rp47,8 miliar dengan menggunakan dana dari APBN 2012. Paket tersebut dipasok oleh Production House (PH) milik Mandra serta tujuh rumah produksi lainnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ico)
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7773 seconds (0.1#10.140)