KPK Belum Terima Surat Sakit SDA

Selasa, 10 Februari 2015 - 20:45 WIB
KPK Belum Terima Surat...
KPK Belum Terima Surat Sakit SDA
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa pada Selasa (10/2/2015) pagi.

Kuasa hukumnya menjelaskan Suryadharma Ali atau SDA tidak dapat menghadiri pemeriksaan di KPK karena sedang dirawat di Rumah Sakit MMC Jakarta.

Namun, penyidik KPK menegaskan belum menerima surat dari SDA yang berisi permohonan izin pemeriksaan karena sakit.

"Info yang diterima humas dari penyidik, enggak ada keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa saat dikonfirmasi, Selasa (10/2/2015).

Priharsa mengatakan, pihaknya akan kembali memanggil SDA. Namun dia mengaku belum mengetahui waktu tepatnya kapan SDA kembali diperiksa.

"Akan dipanggil lagi, tapi aku belum tahu jadwalnya," tandas Priharsa.

KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013.

Kuasa Hukum SDA, Andreas Nahot Silitonga mengaku datang ke Gedung KPK untuk menyampaikan permohonan menunda pemeriksaan kliennya.

Dia mengungkapkan rencananya SDA akan diperiksa pada pukul 10.00 pagi tadi. Namun dia mendapatkan kabar kliennya sedang dirawat.

"Pak SDA tidak dapat memenuhi karena sedang dirawat di rumah sakit. Kami memohon kepada KPK supaya pelaksanaan pemeriksaannya dapat diagendakan pada lain waktu," tutur Andreas di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2015).

Kendati demikian, Andreas mengaku tidak mengetahui sakit yang diderita kliennya itu.
Dia mengaku hanya mendapat kabar SDA dirawat di Rumah Sakit MMC yang tidak jauh dari Gedung KPK.

"Untuk sakitnya sampai sekarang saya juga belum tahu pasti apa alasan dirawat. Cuma yang saya tahu informasinya dia (SDA) sudah dirawat sejak kemarin sore," pungkasnya.

Andreas mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan dokter rumah sakit MMC.

Dokter rumah sakit tersebut, lanjut dia, berjaji akan menyampaikan surat keterangan sakit SDA. "Supaya pihak KPK bisa melakukan konfirmasi langsung bila diperlukan," tandasnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Humas Rumah Sakit MMC belum mendapatkan informasi mengenai hal itu. "Kita belum dapat info," ujar Uci.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3133 seconds (0.1#10.140)