Sidang Praperadilan Budi Gunawan Dilanjutkan Besok
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan Selasa 10 Februari 2015.
Sikap hakim ini diputuskan setelah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon yakni kuasa hukum Budi Gunawan dan pihak termohon atau kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan ini sidang dilanjutkan Selasa besok untuk pembuktian," ujar Sarpin sebelum menutup sidang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (9/2/2015).
Sidang kedua prapperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini telah mendengarkan keterangan hukum baik dari pemohon maupun termohon. Keterangan tersebut dijadikan dasar hakim untuk membuat putusan.
Sikap hakim ini diputuskan setelah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon yakni kuasa hukum Budi Gunawan dan pihak termohon atau kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dengan ini sidang dilanjutkan Selasa besok untuk pembuktian," ujar Sarpin sebelum menutup sidang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (9/2/2015).
Sidang kedua prapperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini telah mendengarkan keterangan hukum baik dari pemohon maupun termohon. Keterangan tersebut dijadikan dasar hakim untuk membuat putusan.
(kur)