Sidang Praperadilan Budi Gunawan Dilanjutkan Besok

Senin, 09 Februari 2015 - 15:55 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Budi Gunawan Dilanjutkan Besok
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi memutuskan untuk melanjutkan sidang praperadilan Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan Selasa 10 Februari 2015.

Sikap hakim ini diputuskan setelah mendengarkan keterangan dari pihak pemohon yakni kuasa hukum Budi Gunawan dan pihak termohon atau kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dengan ini sidang dilanjutkan Selasa besok untuk pembuktian," ujar Sarpin sebelum menutup sidang, di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (9/2/2015).

Sidang kedua prapperadilan yang diajukan Budi Gunawan hari ini telah mendengarkan keterangan hukum baik dari pemohon maupun termohon. Keterangan tersebut dijadikan dasar hakim untuk membuat putusan.
(kur)
Berita Terkait
Mencurigakan! Tersangka...
Mencurigakan! Tersangka Solar Oplosan di Ogan Ilir Miliki Rekening Gendut
Lusa, KPK Panggil Rafael...
Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Rekening Jumbo Mencurigakan
Bareskrim Bentuk Tim...
Bareskrim Bentuk Tim Usut Dugaan Transaksi Mencurigakan 256 Rekening Panji Gumilang
Warga Jember Dapat Paket...
Warga Jember Dapat Paket Mencurigakan, Ternyata Ini Isinya
Rekening Diblokir PPATK,...
Rekening Diblokir PPATK, BNI Jamin Data dan Dana Nasabah Aman
Bekukan Rekening Nganggur...
Bekukan Rekening Nganggur 3 Bulan, PPATK Didukung Perbankan
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
Netralitas Jokowi Dipertanyakan...
Netralitas Jokowi Dipertanyakan di Sidang Komite HAM PBB
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved