Alasan KPK Belum Bentuk Komite Etik Kasus Abraham Samad

Kamis, 05 Februari 2015 - 17:30 WIB
Alasan KPK Belum Bentuk...
Alasan KPK Belum Bentuk Komite Etik Kasus Abraham Samad
A A A
JAKARTA - Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP menyatakan, pihaknya belum memutuskan untuk membentuk Komite Etik guna mengungkap kebenaran dugaan pelanggaran etik dan pidana para pemimpin KPK termasuk Abraham Samad.

Menurut Johan, KPK cenderung menunggu bukti-bukti yang dimiliki PLT Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait rumor pertemuan Abraham dengan elite PDIP dan dugaan foto panas yang melibatkan Abraham yang disampaikan seorang bernama Zainal Tahir.

"Kalau pembentukan Komite Etik belum, karena kami tentu tidak bisa lakukan itu apabila tidak didukung oleh data-data yang valid," ujar Johan saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Lanjut Johan, Komite Etik akan terbentuk jika data valid yang disampaikan sejumlah pelapor sampai ke tangan KPK yang kemudian menjadi bahan kajian dan pertimbangan dalam pembentukan.

"Tapi Pengawas Internal di KPK sudah bekerja, tapi kalau ditanya dibentuk Komite Etik belum diputuskan," jelasnya.

Johan menambahkan, meski belum mendapat fakta yang dituduhkan Hasto dan pelapor lainnya, Pengawas Internal KPK mengaku sedang mengumpulkan informasi berkaitan dengan tuduhan tersebut.

"Pak Hasto dengan dukungan bukti yang katanya sangat valid menurut Pak Hasto silakan disampaikan ke KPK," tukasnya.

Seperti diketahui, setidaknya ada dua laporan yang masuk ke Bareskrim Mabes Polri untuk Abraham Samad. Laporan pertama datang dari LSM KPK Watch yang menuding Abraham menggelar pertemuan dengan sejumlah elite PDIP dalam rangka pendamping Joko Widodo sebagai calon wakil presiden. Sebagaimana terungkap dalam tulisan mikroblog Kompasiana berjudul Rumah Kaca Abraham Samad.

Laporan kedua, terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk keperluan membuat paspor. Laporan itu dilayangkan Feriyani Lim. Feriyani sendiri disebut-sebut sebagai perempuan yang ada dalam foto 'panas' bersama Abraham Samad seperti diunggah dalam akun Twitter @polisipatung.

Adapun laporan lain ditujukan kepada dua pemimpin KPK yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain. Sementara, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah lebih dulu berstatus tersangka atas dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan MK.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)