Pengadilan Tolak PK Duo Bali Nine
A
A
A
DENPASAR - Pupus sudah harapan duo anggota kelompok penyelundup narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, untuk lolos dari eksekusi mati.
Pasalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menolak peninjauan kembali (PK) kedua dua warga negara Australia itu. Dengan demikian, kedua pimpinan kelompok penyelundup 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia atau dikenal Bali Nine itu tidak bisa lagi menghindar dari rencana eksekusi mati yang dijadwalkan bulan ini.
Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi membenarkan penolakan PK kedua duo Bali Nine itu. Menurut dia, dalam mengambil putusan, pengadilan telah mempertimbangkan semua hal mulai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Surat Edaran MA dan SKB. “Maka permohonan PK terpidana mati warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak dapat diterima,” ungkap Hasoloan di Denpasar, Bali, kemarin.
Menurut dia, permohonan PK kedua yang diajukan kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, pada 30 Januari 2015 tidak memenuhi syarat formal, yaitu tidak menyertakan novum atau bukti baru. Andrew dan Myuran hanya memberikan alasan yang menyatakan majelis hakim pada tingkat PK telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri.
Juga, bukan karena novum ataupun suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Alasan hukum PK kedua yang diajukan kedua terpidana mati itu, ujar Hasoloan, dinilai tidak memenuhi syarat formal. Karena itu, sudah memenuhi syarat bagi ketua PN Denpasar untuk mengeluarkan penetapan yang menyatakan permohonan PK kedua dua terpidana mati itu tidak dapat diterima.
“Selanjutnya berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” tandas Hasoloan. Hasoloan juga memperlihatkan berkas penetapan kedua terdakwa kelompok Bali Nine ini dengan Nomor 626/- Pid.B/2005/PN Dps untuk Myuran Sukumaran alias Mark dan Nomor 624/Pid.B/2005/- PN Dps untuk Andrew Chan dengan memori PK diajukan 22 Januari 2015 dan pengajuan PK kedua tertanggal 30 Januari 2015.
“Keduanya sudah dijatuhi hukuman mati. Sesuai dengan Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) berbunyi bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua,” paparnya. Pertimbangan lainnya, lanjut Hasoloan, sesuai dengan Undang- Undang 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 3 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1) berbunyi bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
“Kita harus melakukan prosedur dan etika, karena yang memohonkan ini adalah pemohon terpidana, tentu kita harus kirimkan ketetapan ini kepada pemohon dan kuasa hukumnya dan kejaksaan yang menuntut pidana ini,” paparnya. Dengan ditolaknya PK itu, Andrew dan Myuran hanya bisa menunggu waktu pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang rencana dilaksanakan bulan ini.
“Kami hanya menunggu perintah Kejaksaan Agung soal tempat dan waktunya,” tandas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Syahrir Sagir. Anggota Bali Nine yang telah diadili terdiri atas delapan lakilaki dan satu perempuan. Mereka berusia antara 18 dan 28 tahun saat ditangkap. Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan (disebut pihak kepolisian sebagai godfather kelompok tersebut), Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Setelah menjalani serangkaian banding, tujuh lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati akan dilaksanakan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Eksekusi tetap di Nusakambangan. Di sana kan areanya jelas steril dan mendukung untuk melakukan eksekusi, karena menurut UU No 2/1994 eksekusi mati itu tidak dilaksanakan di tempat umum dan dilakukan sesederhana mungkin. Kalau tidak di tempat umum, berarti di Nusakambangan,” tandasnya.
Namun, Prasetyo enggan menjawab ketika ditanyakan apakah eksekusi duo Bali Nine itu bakal dilaksanakan Februari ini. Yang jelas, ujarnya, Kejagung tetap akan meneruskan proses eksekusi mati gelombang kedua. Untuk jumlah yang akan dieksekusi, lanjutnya, Kejagung masih merahasiakannya.
“Ya, tetap masih yang napi narkotika. Kita nanti lakukan serentak. Jumlahnya belum,” paparnya. Seperti halnya eksekusi gelombang pertama, persiapan yang dilakukan Kejagung adalah berkoordinasi dengan Polri terkait pasukan penembak.
Miftahul chusna/ alfian faisal
Pasalnya, Pengadilan Negeri Denpasar menolak peninjauan kembali (PK) kedua dua warga negara Australia itu. Dengan demikian, kedua pimpinan kelompok penyelundup 8,2 kilogram heroin dari Bali ke Australia atau dikenal Bali Nine itu tidak bisa lagi menghindar dari rencana eksekusi mati yang dijadwalkan bulan ini.
Humas PN Denpasar Hasoloan Sianturi membenarkan penolakan PK kedua duo Bali Nine itu. Menurut dia, dalam mengambil putusan, pengadilan telah mempertimbangkan semua hal mulai memori PK, alasan dasar PK, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga Surat Edaran MA dan SKB. “Maka permohonan PK terpidana mati warga negara Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak dapat diterima,” ungkap Hasoloan di Denpasar, Bali, kemarin.
Menurut dia, permohonan PK kedua yang diajukan kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, pada 30 Januari 2015 tidak memenuhi syarat formal, yaitu tidak menyertakan novum atau bukti baru. Andrew dan Myuran hanya memberikan alasan yang menyatakan majelis hakim pada tingkat PK telah khilaf atau melakukan kekeliruan nyata karena telah menjatuhkan putusan yang kontradiktif dengan pertimbangannya sendiri.
Juga, bukan karena novum ataupun suatu objek perkara terdapat dua atau lebih putusan PK yang bertentangan satu dengan yang lain baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana. Alasan hukum PK kedua yang diajukan kedua terpidana mati itu, ujar Hasoloan, dinilai tidak memenuhi syarat formal. Karena itu, sudah memenuhi syarat bagi ketua PN Denpasar untuk mengeluarkan penetapan yang menyatakan permohonan PK kedua dua terpidana mati itu tidak dapat diterima.
“Selanjutnya berkas perkaranya tidak dikirim ke Mahkamah Agung,” tandas Hasoloan. Hasoloan juga memperlihatkan berkas penetapan kedua terdakwa kelompok Bali Nine ini dengan Nomor 626/- Pid.B/2005/PN Dps untuk Myuran Sukumaran alias Mark dan Nomor 624/Pid.B/2005/- PN Dps untuk Andrew Chan dengan memori PK diajukan 22 Januari 2015 dan pengajuan PK kedua tertanggal 30 Januari 2015.
“Keduanya sudah dijatuhi hukuman mati. Sesuai dengan Undang-Undang 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 24 ayat (2) berbunyi bahwa terhadap Putusan Peninjauan Kembali (PK) pertama tidak dapat dilakukan Peninjauan Kembali (PK) kedua,” paparnya. Pertimbangan lainnya, lanjut Hasoloan, sesuai dengan Undang- Undang 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 3 Tahun 2009 Pasal 66 ayat (1) berbunyi bahwa Peninjauan Kembali dapat diajukan hanya 1 (satu) kali.
“Kita harus melakukan prosedur dan etika, karena yang memohonkan ini adalah pemohon terpidana, tentu kita harus kirimkan ketetapan ini kepada pemohon dan kuasa hukumnya dan kejaksaan yang menuntut pidana ini,” paparnya. Dengan ditolaknya PK itu, Andrew dan Myuran hanya bisa menunggu waktu pelaksanaan eksekusi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang rencana dilaksanakan bulan ini.
“Kami hanya menunggu perintah Kejaksaan Agung soal tempat dan waktunya,” tandas Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Denpasar Syahrir Sagir. Anggota Bali Nine yang telah diadili terdiri atas delapan lakilaki dan satu perempuan. Mereka berusia antara 18 dan 28 tahun saat ditangkap. Bali Nine adalah sebutan yang diberikan media massa kepada sembilan orang Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali, Indonesia dalam usaha menyelundupkan heroin seberat 8,2 kg dari Indonesia ke Australia.
Kesembilan orang tersebut adalah Andrew Chan (disebut pihak kepolisian sebagai godfather kelompok tersebut), Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens. Setelah menjalani serangkaian banding, tujuh lainnya menjalani hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati akan dilaksanakan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. “Eksekusi tetap di Nusakambangan. Di sana kan areanya jelas steril dan mendukung untuk melakukan eksekusi, karena menurut UU No 2/1994 eksekusi mati itu tidak dilaksanakan di tempat umum dan dilakukan sesederhana mungkin. Kalau tidak di tempat umum, berarti di Nusakambangan,” tandasnya.
Namun, Prasetyo enggan menjawab ketika ditanyakan apakah eksekusi duo Bali Nine itu bakal dilaksanakan Februari ini. Yang jelas, ujarnya, Kejagung tetap akan meneruskan proses eksekusi mati gelombang kedua. Untuk jumlah yang akan dieksekusi, lanjutnya, Kejagung masih merahasiakannya.
“Ya, tetap masih yang napi narkotika. Kita nanti lakukan serentak. Jumlahnya belum,” paparnya. Seperti halnya eksekusi gelombang pertama, persiapan yang dilakukan Kejagung adalah berkoordinasi dengan Polri terkait pasukan penembak.
Miftahul chusna/ alfian faisal
(ars)