Polri Diminta Tak Terpengaruh Opini yang Dibangun Bambang

Kamis, 05 Februari 2015 - 11:07 WIB
Polri Diminta Tak Terpengaruh...
Polri Diminta Tak Terpengaruh Opini yang Dibangun Bambang
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menyarankan agar Bareskrim Mabes Polri tidak terpengaruh dengan opini publik yang dibangun kuasa hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Menurutnya Polri harus konsisten menggunakan basis fakta dalam menangani kasus yang menyeret Bambang Widjojanto.

"Kalo dalam hukum pidana itu kan fakta yang berbicara, bukan opini," ujar Mudzakir dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2015).

Dia juga mengingatkan kepada Bambang Widjojanto lebih mengedepankan fakta, bukan terus bermain di wilayah opini. Alasannya, Bambang Widjojanto sudah resmi menyandang status tersangka.

"Jadi kalau basisnya bukan fakta, maka hancur hukum di negara ini praktik hukum dipengaruhi opini," ucapnya.

Apalagi kata dia, Bareskrim Polri dinilai memiliki prosedur hukum ketat dalam menetapkan seorang
sebagai tersangka. "Nah bisa jadi polisi ini punya fakta yang tidak diketahui oleh Pak BW (Bambang Widjojanto)," ucapnya.

Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat tahun 2010 lalu.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)