DLP Dinilai Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Rabu, 04 Februari 2015 - 12:52 WIB
DLP Dinilai Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
DLP Dinilai Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
A A A
JAKARTA - Keberadaan Dokter Layanan Primer (DLP) dinilai masih diperlukan. Pasalnya, DLP terbukti mampu meningkatkan kompetensi dokter dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Bahkan, DLP hadir sebagai alternatif jenjang karier yang kedudukannya setara dengan dokter spesialis. Pernyataan ini dikemukakan Guru Besar Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Indonesia (UI) Budi Sampurna saat memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Budi menerangkan, keberadaan DLP tidak terlepas dari tujuan pemerintah untuk menghasilkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang profesional.

“Kita yakin betul negara yang bagus akan meningkatkan pelayanan primernya sehingga bisa menciptakan masyarakat sehat hingga ke pelosok,” ungkap Budi selaku ahli dari pemerintah dalam ruang sidang MK di Jakarta kemarin. Dosen FK UGM Gandes RetnoRahayumenilai, DLPdibutuhkan dan harus diperkuat karena adanya rekomendasi dunia kedokteran internasional mengingat banyaknya masalah kesehatan. Sebenarnya sebagian besar persoalan kesehatan terdapat di komunitas.

Karena itu, menurut dia, layanan primer di komunitas masyarakat perlu diperkuat sehingga menimbulkan kesetaraan pelayanan kesehatan. Pentingnya penguatan layanan primer melalui DLP ini terbukti di berbagai negara. “Di sana sering kali menggunakan istilah dokter keluarga, kita menggunakan istilah DLP,” ungkap Retno. Sebelumnya, DLP yang diatur dalam UU Pendidikan Kedokteran dipertanyakan karena dinilai tidak jelas statusnya, sebab dalam praktiknya pekerjaan yang dilakukan DLP sama dengan dokter umum.

Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wawang S Sukarya mengatakan, posisi DLP seperti yang diamanatkan UU Pendidikan Kedokteran menjadi tidak jelas ketika dikatakan setara dengan dokter spesialis. Dalam kenyataannya, DLP memiliki pekerjaan yang sama seperti dokter umum.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6636 seconds (0.1#10.140)