Bambang Widjojanto Yakin Kasus yang Menjeratnya Rekayasa
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menilai ada rekayasa dalam kasus yang menjeratnya saat ini. Kendati demikian, dirinya bersama kuasa hukumnya terus mencoba kooperatif dalam membangun silaturahim dengan penyidik Bareskrim Mabes Polri.
"Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya. Tapi bukan berarti saya membenci penyidik-penyidiknya, itu yang harus ditampilkan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Menurut Bambang, sebagai penegak hukum dirinya harus memberi contoh kepada masyarakat untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Sebagai penegak hukum saya harus menampilkan wajah yang teduh, wajah yang bisa mengayomi dan kita bisa bekerjasama. Tapi dalam hal ini memang ada sudut pandang yang berbeda, yang secara objektif nanti akan diuji," tandasnya.
Bambang menjadi tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Bambang disangkakan dengan Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 aAyat (1) ke-2 KUHP.
"Saya meyakini ada proses rekayasa dalam kasus saya. Tapi bukan berarti saya membenci penyidik-penyidiknya, itu yang harus ditampilkan," ujar Bambang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2015).
Menurut Bambang, sebagai penegak hukum dirinya harus memberi contoh kepada masyarakat untuk kooperatif dalam menjalani pemeriksaan.
"Sebagai penegak hukum saya harus menampilkan wajah yang teduh, wajah yang bisa mengayomi dan kita bisa bekerjasama. Tapi dalam hal ini memang ada sudut pandang yang berbeda, yang secara objektif nanti akan diuji," tandasnya.
Bambang menjadi tersangka dengan dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010. Bambang disangkakan dengan Pasal 242 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 aAyat (1) ke-2 KUHP.
(kri)