Kasus Bambang Widjojanto Jadi Ancaman Profesi Advokat

Rabu, 04 Februari 2015 - 06:28 WIB
Kasus Bambang Widjojanto Jadi Ancaman Profesi Advokat
Kasus Bambang Widjojanto Jadi Ancaman Profesi Advokat
A A A
JAKARTA - Kasus yang dialami Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dianggap bisa menjadi ancaman bagi profesi pengacara atau advokat.

Hal itu diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum Bambang, Saor Siagian menyikapi penetapan tersangka kliennya oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Saor mengatakan, apa yang dilakukan Bambang saat mendampingi kliennya dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat telah diatur dalam Undang-undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Menurut dia, Bambang berhak dilindungi dalam kapasitasnya sebagai advokat yang membela klien.

"Penyidik polisi betul-betul tidak menghargai advokat dalam melakukan pekerjaannya. Padahal undang-undang terang benderang sedang melakukan perlindungan dan rahasia-rahasia dengan kliennya," tutur Saor di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (4/2/2015) dini hari.

Dia mengatakan, sangkaan Polri terhadap Bambang akan memberikan dampak yang buruk bagi profesi advokat pada masa mendatang.

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Bambang Widjojanto sebagai tersangka karena diduga telah menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Kontitusi (MK) tahun 2010 silam.

Ketika itu Bambang berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6397 seconds (0.1#10.140)
pixels