Respons Timwas Terkait Nama Gita Wirjawan di Century

Selasa, 03 Februari 2015 - 21:45 WIB
Respons Timwas Terkait...
Respons Timwas Terkait Nama Gita Wirjawan di Century
A A A
JAKARTA - Penanganan hukum kasus penyelewengan dana talangan bailout Bank Century masih dipertanyakan.

Pasalnya, masih ada pihak yang diduga terlibat namun belum tersentuh proses hukum. Padahal kerugian negara sangat besar mencapai Rp7,4 triliun.

Hal itulah yang mendorong mantan Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century DPR Hendrawan Supratikno, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak berhenti menyelidiki kasus kakap ini.

"Kemudian juga persoalan penegakkan hukum yang dilakukan oleh KPK, apakah kemajuannya sudah sesuai dengan harapan dewan," kata Hendrawan kepada MNC Media, Selasa (3/2/2015).

Hendrawan menambahkan, hingga kini baru Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan pemegang saham mayoritas Century yang sudah divonis hukuman penjara.

"Padahal salah satu hasil telaah Timwas Century adalah adanya dugaan pencucian uang oleh Robert tantular dengan cara menjual PT Graha Nusa Utama kepada Ancora, milik mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan," ungkapnya.

Hendrawan mengungkapkan, dalam telaah pansus dan timwas saat itu, Gita Wirjawan melalui Ancora Capital terlibat dalam transaksi yang mencurigakan.

"Kami sempat mengundang Pak Gita Wirjawan, tapi seterusnya itu tidak ada tindak lanjut," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1007 seconds (0.1#10.140)