Kuasa Hukum BG Pertanyakan Alat Bukti Kliennya ke KPK

Senin, 02 Februari 2015 - 15:05 WIB
Kuasa Hukum BG Pertanyakan...
Kuasa Hukum BG Pertanyakan Alat Bukti Kliennya ke KPK
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yakni Eggy Sudjana Law Firm bersama Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat) menyambangi Gedung KPK untuk mempertanyakan alat bukti yang menjerat kliennya itu.

"Tim kuasa hukum dari BG meminta KPK harus cermat. Pertama harus mengambil langkah atau mencari aliran uangnya ke mana. Yang kedua bahwa di dalam pasal yang diterapkan itu tidak sesuai," ujar salah satu Tim Kuasa Hukum BG, Budi Nugroho di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).

Pasalnya, kata Budi, KPK tidak mempunyai alat bukti yang signifikan. Hal tersebut lantaran pemeriksaan saksi-saksi untuk BG baru akan dipanggil dan belum diperiksa.

"Kami selaku tim kuasa hukum dari BG bahwa di dalam Pasal 51 dari KUHAP berbunyi, untuk dapat mempersiapkan pembelaan maka tersangka berhak diberitahukan dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya apa yang ditersangkakan kepadanya," paparnya.

Karena itu, dia bersama kuasa hukum BG lainnya meminta dengan tegas kepada KPK untuk menjelaskan alat bukti pada kasus yang menjerat kliennya itu.

"Budi Gunawan tidak mengetahui apa yang disangkakan dan bukti-bukti apa yang disangkakan kepadanya," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1175 seconds (0.1#10.140)