DPR Pangkas Separuh dari 300 Usulan RUU
Senin, 02 Februari 2015 - 08:24 WIB
DPR Pangkas Separuh dari 300 Usulan RUU
A
A
A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR akan memangkas separuh dari 300 usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) guna disahkan menjadi program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019. Jumlah tersebut merupakan usulan RUU dari 11 komisi di DPR, pemerintah, DPD, dan kelompok-kelompok masyarakat.
“Jadi jumlah yang dirangkum dari semuanya mencapai 300 RUU. Dari longlist 300 itu kita mau netting jadi 150 RUU karena, kita tentunya tidak mau mengulang kesalahan DPR yang lalu karena teralu banyak Prolegnas,” kata Ketua Panja Prolegnas 2014-2019, Firman Soebagyo saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 1 Februari 2015 malam.
Firman menengarai, jumlah RUU yang masuk ke prolegnas tentunya harus sesuai dengan kapasitas DPR dan hal itu juga tidak melanggar UU. Karena, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Tertib (Tatib) DPR menegaskan bahwa masing-masing komisi di DPR diwajibkan menyelesaikan dua RUU per tahun.
“Kalau dipaksakan ini DPR yang jelek, lebih baik kita buat target yang penting memenuhi aturan dan ketentuan,” jelas Wakil Ketua Baleg itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, pada Rapat Panja hari ini sampai dengan Rabu 4 Februari 2015), Baleg DPR akan membuat kesepakatan dengan pemerintah dan DPD untuk memangkas 300 usulan RUU menjadi 150 RUU, dan tentunya urgensi dari RUU yang akan menjadi prioritas.
“Jika dalam ketentuan wajibnya membahas 110 RUU, kalau di tengah jalan ditambah RUU kumulatif terbuka menjadi 130-150 RUU, itu sudah maksimal enggak akan bisa muat. Kita harus realistis,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Firman, kriteria urgensi dalam penetapan Prolegnas yakni, apakah terjadi kekosongan hukum apabila RUU itu tidak dibahas seperti misalnya, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dimana tidak ada UU-nya sama sekali. Serta, sejumlah RUU yang telah berkali-kali masuk Prolegnas namun tak kunjung usai pembahasannya seperti RUU KUHAP dan RUU KUHP.
“Jadi, dipilah-pilah lagi mana yang benar-benar urgent sifanya,” imbuh Firman.
Adapun kemungkinan pertentangan dalam pemangkasan jumlah RUU, Firman membantah hal tersebut akan terjadi. Karena itu, dirinya sedang mencoba membuat parameter draf RUU agar longlist RUU bisa lebih singkat lagi jumlahnya.
“Jadi, kalau ada RUU yang sama antara usulan DPR, DPD dan pemerintah akan dijadikan satu usulan, menjadi RUU usulan bersama,” tambahnya.
Firman menambahkan, RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah mencakup semua bidang, jumlah RUU-nya merata seluruh sektor. Seperti misalnya, di bidang hukum, pemerintahan, pertanian, kehutanan, perbankan, pendidikan, keagamaan, dan masih banyak lagi.
“Jadi jumlah yang dirangkum dari semuanya mencapai 300 RUU. Dari longlist 300 itu kita mau netting jadi 150 RUU karena, kita tentunya tidak mau mengulang kesalahan DPR yang lalu karena teralu banyak Prolegnas,” kata Ketua Panja Prolegnas 2014-2019, Firman Soebagyo saat dihubungi KORAN SINDO, Minggu 1 Februari 2015 malam.
Firman menengarai, jumlah RUU yang masuk ke prolegnas tentunya harus sesuai dengan kapasitas DPR dan hal itu juga tidak melanggar UU. Karena, dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), dan Tata Tertib (Tatib) DPR menegaskan bahwa masing-masing komisi di DPR diwajibkan menyelesaikan dua RUU per tahun.
“Kalau dipaksakan ini DPR yang jelek, lebih baik kita buat target yang penting memenuhi aturan dan ketentuan,” jelas Wakil Ketua Baleg itu.
Oleh karena itu, lanjutnya, pada Rapat Panja hari ini sampai dengan Rabu 4 Februari 2015), Baleg DPR akan membuat kesepakatan dengan pemerintah dan DPD untuk memangkas 300 usulan RUU menjadi 150 RUU, dan tentunya urgensi dari RUU yang akan menjadi prioritas.
“Jika dalam ketentuan wajibnya membahas 110 RUU, kalau di tengah jalan ditambah RUU kumulatif terbuka menjadi 130-150 RUU, itu sudah maksimal enggak akan bisa muat. Kita harus realistis,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Menurut Firman, kriteria urgensi dalam penetapan Prolegnas yakni, apakah terjadi kekosongan hukum apabila RUU itu tidak dibahas seperti misalnya, RUU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dimana tidak ada UU-nya sama sekali. Serta, sejumlah RUU yang telah berkali-kali masuk Prolegnas namun tak kunjung usai pembahasannya seperti RUU KUHAP dan RUU KUHP.
“Jadi, dipilah-pilah lagi mana yang benar-benar urgent sifanya,” imbuh Firman.
Adapun kemungkinan pertentangan dalam pemangkasan jumlah RUU, Firman membantah hal tersebut akan terjadi. Karena itu, dirinya sedang mencoba membuat parameter draf RUU agar longlist RUU bisa lebih singkat lagi jumlahnya.
“Jadi, kalau ada RUU yang sama antara usulan DPR, DPD dan pemerintah akan dijadikan satu usulan, menjadi RUU usulan bersama,” tambahnya.
Firman menambahkan, RUU yang diusulkan oleh DPR, DPD, dan pemerintah mencakup semua bidang, jumlah RUU-nya merata seluruh sektor. Seperti misalnya, di bidang hukum, pemerintahan, pertanian, kehutanan, perbankan, pendidikan, keagamaan, dan masih banyak lagi.
(kri)