Kabareskrim Klaim Praperadilan Hak Setiap Warga Negara

Sabtu, 31 Januari 2015 - 16:56 WIB
Kabareskrim Klaim Praperadilan Hak Setiap Warga Negara
Kabareskrim Klaim Praperadilan Hak Setiap Warga Negara
A A A
JAKARTA - Komjen Pol Budi Gunawan (BG) tidak menghadiri panggilan pertama dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat 30 Januari 2015.

Alasannya Budi Gunawan tengah menunggu putusan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Kabareskrim Irjen Pol Budi Waseso mengatakan, mekanisme praperadilan adalah langkah hukum yang sah dan boleh diajukan oleh seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurutnya, siapa pun warga negara Indonesia yang merasa dirugikan, dapat mengajukan mekanisme tersebut.

"Boleh-boleh saja, dalam UU itu hak tiap warga negara yang merasa dirugikan. Itu boleh melalui jalur hukum," kata Budi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (31/1/2015).

Budi menyebutkan, contoh proses atau tindakan yang dapat diuji dalam proses praperadilan.

"Seperti kalau ada proses penangkapan yang dimungkinkan ada pelanggaran, silakan diuji dalam praperadilan," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7194 seconds (0.1#10.140)