Demi Berantas Korupsi, Akademisi Akan Jaga Eksistensi KPK

Sabtu, 31 Januari 2015 - 16:48 WIB
Demi Berantas Korupsi,...
Demi Berantas Korupsi, Akademisi Akan Jaga Eksistensi KPK
A A A
JAKARTA - Akademisi akan menjaga eksistensi KPK yang tengah dikriminalisasi agar pemberantasan korupsi di Indonesia tidak surut.

Sekjen Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Suyatno mengatakan, problem yang dihadapi bangsa saat ini adalah masalah korupsi.

Fakta menyebutkan bahwa kondisi bangsa setelah lama terjebak dalam krisis akibat korupsi juga belum mengalami perbaikan.

"Saat ini kita bisa merasakan dampak buruk yang ditimbulkan korupsi dalam seluruh aspek kehidupan," kata Suyatno di Kampus Uhamka, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).

"Political will (Presiden Joko Widodo) Jokowi harus diperkuat, karena korupsi dapat dikatakan sebagai kejahatan atau kemungkaran," imbuhnya.

Suyatno menerangkan, sejak Indonesia merdeka, pemberantasan korupsi mengalami pasang surut. Di era Soekarno dua kali dibentuk badan pemberantasan korupsi.

Pada orde baru dibentuk tim pemberantasan korupsi yang diketuai jaksa agung. Kemudian diganti oleh komite empat yang beranggotakan tokoh-tokoh tua yang bersih dan berwibawa.

Di era reformasi Habibie mengeluarkan UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas KKN.

Berikut dibentuknya komisi baru seperti KPKPN, KPPU atau Ombudsman. Presiden Gusdur, ujarnya, pun membentuk tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara di era Megawati dan SBY ditunjukkan dengan eksistensi KPK yang menyeret para elite ke meja hukum.

"Fakta ini menunjukkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang hanya dapat diberantas dengan political will pemerintah," ujarnya.

Rektor Uhamka ini menerangkan, setelah mengikuti pergulatan antara KPK dan Polri Uhamka berpandangan pemberantasan korupsi tengah mengalami ancaman serius yang akan menyebabkan surutnya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Untuk itu dia menyatakan, ada enam sikap yang dikeluarkan. Pertama, KPK adalah benteng terakhir pemberantasan korupsi sehingga eksistensinya harus dijaga.

"Kami mengecam tegas segala upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK," tegasnya.

Kedua, kepada pengelola negara dia meminta Untuk berhenti mempolitisasi kasus ini dan jadikan hukum sebagai panglima dalam setiap penyelesaian masalah.

Ketiga, kami imbau KPK-polri Untuk bersinergi dan menjaga kewibawaanya sebagai institusi penegak hukum.

Keempat, pihaknya mendukung upaya KPK Untuk melakukan upaya pembongkaran kasus korupsi seperti rekening gendut, BLBI, Century, Hambalang tanpa pandang bulu.

Kelima, pihaknya mengajak seluruh komponen masyarakat Untuk memberikan dukungan KPK dalam memberantas korupsi.

Dan sikap keenam ialah bagi akademisi setiap upaya melemahkan dan upaya kriminalisasi KPK berarti berhadapan dengan rakyat.

"Saya akan mengajak para akademisi lain seperti ribuan ampus swasta lain yang tergabung dalam Aptisi Untuk menyampaikan sikap yang sama," terangnya.
(maf)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Akvindo: Tembakau Alternatif...
Akvindo: Tembakau Alternatif Kurangi Paparan Asap Rokok
Terima Audiensi DPRD...
Terima Audiensi DPRD Malaka, BNPP Bahas Peluang Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved