Ini Alasan Eksekusi Terpidana Mati Bali Nine di Luar Bali

Jum'at, 30 Januari 2015 - 16:02 WIB
Ini Alasan Eksekusi Terpidana Mati Bali Nine di Luar Bali
Ini Alasan Eksekusi Terpidana Mati Bali Nine di Luar Bali
A A A
DENPASAR - Pelaksanaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak akan dilaksanakan di Bali. Apa alasan pemindahan tersebut?

Kepala Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Ashari Kurniawan mengatakan, eksekusi itu tidak akan dilakukan di Bali untuk menjaga psikologis warga Bali. Mengingat Pulau Dewata merupakan daerah pariwisata dan sebagian besar wisatawan di Bali berasal dari Australia.

"Gubernur Bali juga meminta agar eksekusi itu tidak dilakukan di sini, karena menjaga psikologis wisatawan asal Australia," terangnya di Denpasar, Bali, Jumat (30/1/2015).

Ashari menuturkan, pihak Konsulat Jenderal Australia sering mendatangi Kejari Denpasar untuk menanyakan kasus Andrew dan Myuran.

“Pihak Australia juga sudah menyatakan menghormati hukum atau keputusan Indonesia terkait dua warganya yang akan dieksekusi mati. Kita harus hati-hati terkait kasus ini, tidak boleh ngomong sembarangan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, Myuran sudah pernah mengajukan grasi kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kemudian ditolak oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Desember tahun 2014. Andrew Chan juga kemudian mengajukan grasi yang sama, tapi juga ditolak Jokowi.

Surat penolakan grasi Andrew Chan itu itu berdasarkan Keppres Nomor 9/10 Tahun 2015 yang baru-baru ini diterima dari Pengadilan Negeri Denpasar. Hingga saat ini ekseskusi mati kedua warga Negara Australia itu belum ditentukan waktu, tanggal dan tempatnya. Saat ini masih menunggu keputusan Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tertangkap menyelundupkan narkoba jenis heroin sekitar 8,2 kilogram ke Bali bersama tujuh teman lainnya pada tahun 2005.

Empat dari sembilan orang tersebut, Michael Czugaj, Scott Rush, Martin Stephens, dan Renae Lawrence ditangkap di Bandara Ngurah Rai saat sedang menaiki pesawat tujuan Australia. Keempatnya ditemukan membawa heroin yang dipasang di tubuh.

Andrew Chan ditangkap di sebuah pesawat yang terpisah saat hendak berangkat, namun pada dirinya tidak ditemukan obat terlarang. Empat orang lainnya, Tach Duc Thanh Nguyen, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen dan Matthew Norman ditangkap di Hotel Melasti di Kuta karena menyimpan heroin sejumlah 350g dan barang-barang lainnya yang mengindikasikan keterlibatan mereka dalam usaha penyelundupan tersebut.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9462 seconds (0.1#10.140)