Kasus Bangkalan, KPK Periksa Fuad Amin dan Antonio
A
A
A
JAKARTA - KPK terus mendalami kasus dugaan suap jual beli gas alam untuk Gresik dan Gili Timur di Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Dalam perkara ini KPK bakal memeriksa dua tersangka sekaligus.
Tersangka pertama yang bakal diperiksa penyidik adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI).
"Dia (Fuad Amin) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Dalam mengembangkan kasus Fuad, penyidik juga menghadirkan seorang saksi dari swasta bernama Abdul Rosyid.
"Dia (Abdul Rosyid) juga diperiksa untuk tersangka FAI," ujarnya.
Selain memanggil Fuad dan Abdul Rosyid, penyidik juga berencana memeriksa tersangka lain yaitu, Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Dia (ABD) diperiksa sebagai tersangka," tambah Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
Tersangka pertama yang bakal diperiksa penyidik adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI).
"Dia (Fuad Amin) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (30/1/2015).
Dalam mengembangkan kasus Fuad, penyidik juga menghadirkan seorang saksi dari swasta bernama Abdul Rosyid.
"Dia (Abdul Rosyid) juga diperiksa untuk tersangka FAI," ujarnya.
Selain memanggil Fuad dan Abdul Rosyid, penyidik juga berencana memeriksa tersangka lain yaitu, Antonio Bambang Djatmiko (ABD).
"Dia (ABD) diperiksa sebagai tersangka," tambah Priharsa.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut yakni, Fuad Amin, Antonio Bambang, Abdul Rouf dan TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu) Darmono.
KPK menduga, Fuad telah menerima uang dari Antonio. Rouf sebagai ajudan, ditugaskan Fuad menerima uang dari ABD yang menugaskan oknum Koptu Darmono yang juga perantara pemberi.
Atas kronologi tersebut maka, Fuad sebagai penerima suap dan Rouf sebagai perantara penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 jo dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kemudian terhadap Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b, jo Pasal 13 jo Pasal 55. Sedangkan untuk Koptu Darmono, KPK menyerahkan untuk diadili di Pengadilan Militer.
(maf)