Ombudsman Pelajari Laporan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Hari ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) bersama kuasa hukumnya resmi melaporkan pihak Bareskrim Mabes Polri ke Kantor Ombudsman.
Pasalnya, Bareskrim Mabes Polri dinilai tidak memenuhi syarat administrasi ketika melakukan penangkapan terhadap Bambang.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya merespons dan mengapresiasi inisiatif dari Bambang dan kuasa hukumnya untuk melakukan pelaporan.
Kendati demikian kata Danang, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya dalam posisi independen dalam menelaah laporan itu.
"Kalau hasilnya, ini harus cepat ya. Kurang dari 14 hari bisa dapatkan hasilnya," ujar Danang di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Usai mendapatkan hasilnya kata dia, pihaknya akan menyerahkan hasil laporan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK dan Polri.
"Nanti kita rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tandas Danang.
Pasalnya, Bareskrim Mabes Polri dinilai tidak memenuhi syarat administrasi ketika melakukan penangkapan terhadap Bambang.
Ketua Ombudsman, Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya merespons dan mengapresiasi inisiatif dari Bambang dan kuasa hukumnya untuk melakukan pelaporan.
Kendati demikian kata Danang, pihaknya membutuhkan waktu untuk mempelajari laporan tersebut. Dia menjelaskan, pihaknya dalam posisi independen dalam menelaah laporan itu.
"Kalau hasilnya, ini harus cepat ya. Kurang dari 14 hari bisa dapatkan hasilnya," ujar Danang di Gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/1/2015).
Usai mendapatkan hasilnya kata dia, pihaknya akan menyerahkan hasil laporan tersebut ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), KPK dan Polri.
"Nanti kita rekomendasi ke tiga pihak, presiden, kepolisian, dan KPK," tandas Danang.
(maf)