KPK Kembali Periksa Kepala DPPKAD Pemkot Tangsel
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemerintah Kota (Pemkot Tangsel) yakni Uus Kusnadi.
Dudung akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 dengan tersangka Dadang Priatna (DP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2015).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dudung akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 dengan tersangka Dadang Priatna (DP).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (29/1/2015).
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)