Sekda Tangsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes

Rabu, 28 Januari 2015 - 13:24 WIB
Sekda Tangsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes
Sekda Tangsel Jadi Saksi Kasus Korupsi Alkes
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Dudung Erawan Direja.

Dudung akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun 2012 dengan tersangka Dadang Priatna (DP).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP," ujar Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2015).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni adik dari Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana (TCW), Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama (MAP), serta Mamak Jamaksari (MJ) sebagai pejabat pembuat komitmen.

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5118 seconds (0.1#10.140)