Kemenpan RB Gaet KPK Soal Harta Kekayaan PNS
A
A
A
JAKARTA - Kemenpan RB akan mengeluarkan Surat edaran (SE) tentang kewajiban bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri untuk melaporkan harta kekayaannya.
Laporan harta kekayaan tersebut ditujukan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di instansinya. Rencananya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melaporkannya kepada siapa. Aparat pengawas internal di instansinya dan juga kepada KPK. Bagaimana pengelolahannya, itu silakan KPK," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.
“KPK memang tidak punya perwakilan di daerah. Tapi nanti kami minta secara berjenjang dari inspektorat diteruskan ke KPK. Apakah nanti per provinsi atau bagaimana,” imbuhnya.
Dia mengatakan dengan adanya basis data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini, akan memudahkan proses pemilihan pejabat tinggi nantinya. Dengan demikian tidak akan lagi polemik dan mudah memilih orang.
“Membangun sistem tidak mudah, tapi kalau tidak sekarang kapan lagi. Ini langkah preventif aktif. Sambil berjalan kita perbaiki cara menyimpan atau pelaporannya, tapi ini harus kita mulai,” ucapnya.
Terkait dengan waktu, untuk internal Kemenpan RB, Yuddy menginstruksikan agar Jumat pekan ini semua bawahnnya sudah menyerahkan LHKASN. Sedangkan untuk kementerian atau lembaga di tingkat pusat, diberi waktu satu bulan.
“Di daerah laporan instansi secara vertikal juga satu bulan. Time table-nya belum ditetapkan, tapi kita akan percepat,” pungkasnya.
Laporan harta kekayaan tersebut ditujukan kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di instansinya. Rencananya akan diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Melaporkannya kepada siapa. Aparat pengawas internal di instansinya dan juga kepada KPK. Bagaimana pengelolahannya, itu silakan KPK," kata Menpan RB Yuddy Chrisnandi di Kemenpan RB, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.
“KPK memang tidak punya perwakilan di daerah. Tapi nanti kami minta secara berjenjang dari inspektorat diteruskan ke KPK. Apakah nanti per provinsi atau bagaimana,” imbuhnya.
Dia mengatakan dengan adanya basis data Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ini, akan memudahkan proses pemilihan pejabat tinggi nantinya. Dengan demikian tidak akan lagi polemik dan mudah memilih orang.
“Membangun sistem tidak mudah, tapi kalau tidak sekarang kapan lagi. Ini langkah preventif aktif. Sambil berjalan kita perbaiki cara menyimpan atau pelaporannya, tapi ini harus kita mulai,” ucapnya.
Terkait dengan waktu, untuk internal Kemenpan RB, Yuddy menginstruksikan agar Jumat pekan ini semua bawahnnya sudah menyerahkan LHKASN. Sedangkan untuk kementerian atau lembaga di tingkat pusat, diberi waktu satu bulan.
“Di daerah laporan instansi secara vertikal juga satu bulan. Time table-nya belum ditetapkan, tapi kita akan percepat,” pungkasnya.
(maf)