Hasil UN Akan Dibuat Deskriptif

Selasa, 27 Januari 2015 - 10:07 WIB
Hasil UN Akan Dibuat...
Hasil UN Akan Dibuat Deskriptif
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun ini akan mengubah mekanisme pengumuman nilai hasil ujian nasional (UN).

Jika sebelumnya nilai hasil UN diumumkan dalam bentuk angka-angka, nantinya akan diubah dalam bentuk deskriptif. Dengan penilaian baru ini maka akan mampu menggambarkan capaian kompetensi siswa di akhir ujian. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, selama ini laporan penilaian siswa yang diterima siswa dan orang tua hanya menampilkan nilai akhir UN.

Untuk tahun ini akan diubah bahwa setiap siswa yang mengikuti UN akan menerima surat keterangan hasil UN (SKHUN). “Tujuan UN adalah untuk menilai pencapaian hasil standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional,” tandas Anies di Kantor Kemendikbud, Jakarta, kemarin. Menurut dia, deskripsi kompetensi memberikan makna dan penjelasan lebih pada siswa, orang tua, dan guru tentang angka yang didapat di setiap mata pelajaran UN.

Hal ini bermanfaat untuk mengetahui apa yang diperlukan siswa dalam proses belajar selanjutnya dan bagaimana guru merencanakan kegiatan mengajar serta latihan apa yang dapat didukung oleh orang tua di rumah. Guru akan mendeskripsikan leveling capaian siswa dari level sangat baik, baik, cukup, dan kurang. Mantan rektor Universitas Paramadina ini mengatakan, UN menjadi kebutuhan pemetaan (diagnostik) bagi siswa, orang tua, guru, sekolah, pemerintah, dan masyarakat.

Di dalam surat keterangan tersebut, ujarnya, bagi surat yang ditujukan bagi siswa dan orang tua akan berisi nilai tes, kategorisasi, leveling , dan deskripsi. Sementara untuk sekolah dan pemerintah daerah akan ditambahkan konteks posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah, maupun nasional. Lalu ada indeks nonparameter untuk mengukur perilaku saat tes dan perkembangan hasil dari tahun ke tahun.

Anies menjelaskan, UN diubah untuk memperbaiki mutu pendidikan melalui berbagai alat pengukuran dan bukan dari hasil semata. Selain itu, juga untuk memperbaiki sistem penilaian sehingga lebih bermakna.

“Kami tekankan UN wajib diambil minimal satu kali. UN dilakukan lebih awal untuk memberi perbaikan opsional bagi siswa yang capaiannya kurang untuk mendorong pembelajaran dan integritas,” terangnya. Kemendikbud, ungkap Anies, telah merancang rencana perbaikan UN. S a l a h satunya peningkatan mutu soal yang akan mendorong deep learning soal yang kontekstual mengenai budaya, sosioantropologis, dan lingkungan.

Kemudian akan disertai dengan survei dan kuesioner untuk mengidentifikasi faktor pengaruh terhadap capaian. Perbaikan UN juga dilakukan dengan computer based test (CBT) atau UN online agar lebih fleksibel dan andal. Kepala Pusat Penilaian dan Pendidikan (Kapuspendik) Kemendikbud Nizam Zaman menyatakan, SKHUN ini untuk melengkapi uraian deskriptif kompetensi agar lebih bermakna dan bermanfaat bagi siswa, orang tua, dan guru.

Dalam SKHUN itu, tidak akan berisi nilai sekolah melainkan nilai UN murni yang diberikan deskripsi kompetensinya. “Penilaian deskriptif mulai tahun ini akan berlaku,” ungkap Nizam. Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti mengungkapkan, guru masih belum menentukan persetujuan atas hasil UN yang deskriptif ini. Pasalnya, merekabelummengetahuidan memahami maksud dari deskripsi dalam UN.

Jika yang membuat deskripsi itu Kemendikbud, ujarnya, maka tidak menjadi masalah bagi guru karena tidak direpotkan. “Jika memang benar seperti itu maka bagus juga karena setiap anak bisa paham diasalah dinomor berapa saja,” ujarnya.

Retno mengapresiasi langkah Mendikbud yang berani memutuskan bahwa UN tidak lagi sebagai penentu kelulusan peserta didik. Retno menyebut sebagai kebijakan yang luar biasa. Namun, UN masih tetap menentukan untuk masuk perguruan tinggi negeri.

Neneng zubaidah
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0713 seconds (0.1#10.140)