Pemimpin KPK Bahas Surat Pengunduran Diri Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membahas surat pengunduran diri (nonaktif) dari Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai komisioner.
Para Pemimpin KPK ikut membahas surat tersebut adalah, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
"Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Johan mengakui berdasarkan Undang-Undang (UU) 30/2002 tantang KPK, jika unsur pemimpin KPK berstatus tersangka, maka diberhentikan sementara. Meskipun UU menyebutkan seperti itu, pihaknya juga masih menunggu Keputusan Presiden (Kppres).
"Definitif pemberhentian tentu tergantung keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada, di sisi lain surat itu akan disikapi pemimpin KPK," jelasnya.
Dia menambahkan, para pemimpin KPK akan berkorrdinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto.
"Saya akan serahkan ke Pemimpin KPK yang memang pemimpin kolegial. Biarkan pimpinan berkomunikasi dengan presiden," tandasnya.
Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai Komisioner KPK setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat.
Para Pemimpin KPK ikut membahas surat tersebut adalah, Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
"Pimpinan akan merapatkan dulu terkait surat Pak Bambang," ujar Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi SP, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).
Johan mengakui berdasarkan Undang-Undang (UU) 30/2002 tantang KPK, jika unsur pemimpin KPK berstatus tersangka, maka diberhentikan sementara. Meskipun UU menyebutkan seperti itu, pihaknya juga masih menunggu Keputusan Presiden (Kppres).
"Definitif pemberhentian tentu tergantung keppres. Keppresnya sampai sekarang belum ada, di sisi lain surat itu akan disikapi pemimpin KPK," jelasnya.
Dia menambahkan, para pemimpin KPK akan berkorrdinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai pengunduran diri sementara Bambang Widjojanto.
"Saya akan serahkan ke Pemimpin KPK yang memang pemimpin kolegial. Biarkan pimpinan berkomunikasi dengan presiden," tandasnya.
Bambang Widjojanto mengajukan surat pengunduran diri sementara sebagai Komisioner KPK setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Waringin Barat.
(kur)