Komnas HAM Dorong Pemimpin KPK Diberi Imunitas
A
A
A
JAKARTA - Kasus penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendapat perhatian serius dari Komnas HAM.
Lembaga pimpinan Hafid Abbas ini berharap, proses pemberantasan korupsi tak terganggu dengan aksi penangkapan sejumlah pemimpin KPK.
Menurut Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, sejumlah lembaga negara berhak mengajukan imunitas untuk menjalankan tugasnya seperti imunitas yang diperoleh anggota DPR yang tertera dalam UU MD3.
"Tapi kalau pada KPK ini kesalahannya dicari-cari. Makanya imunitas kepada personnya juga dilaksanakan," ujar Aswidah saat menerima laporan sejumlah LSM terkait penangkapan BW, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia berpendapat, imunitas tersebut diberikan khusus kepada personal pimpinannya yang mempunyai fungsi strategis sebagai pengambil keputusan.
Menurut dia, perlunya imunitas karena akan diperkuat dengan Undang-undang yang berlaku. Imunitas bisa diberikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Sementara terkait pejabat semisal KPK yang tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka, bisa ditindaklanjuti setelah pejabat tersebut paripurna dari tugasnya.
"Komnas HAM imunitasnya juga belum ada. Makanya itu akan dimuat dalam revisi Undang-undang HAM," pungkasnya.
Lembaga pimpinan Hafid Abbas ini berharap, proses pemberantasan korupsi tak terganggu dengan aksi penangkapan sejumlah pemimpin KPK.
Menurut Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah, sejumlah lembaga negara berhak mengajukan imunitas untuk menjalankan tugasnya seperti imunitas yang diperoleh anggota DPR yang tertera dalam UU MD3.
"Tapi kalau pada KPK ini kesalahannya dicari-cari. Makanya imunitas kepada personnya juga dilaksanakan," ujar Aswidah saat menerima laporan sejumlah LSM terkait penangkapan BW, di kantornya, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Dia berpendapat, imunitas tersebut diberikan khusus kepada personal pimpinannya yang mempunyai fungsi strategis sebagai pengambil keputusan.
Menurut dia, perlunya imunitas karena akan diperkuat dengan Undang-undang yang berlaku. Imunitas bisa diberikan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Sementara terkait pejabat semisal KPK yang tersangkut masalah hukum dan berstatus tersangka, bisa ditindaklanjuti setelah pejabat tersebut paripurna dari tugasnya.
"Komnas HAM imunitasnya juga belum ada. Makanya itu akan dimuat dalam revisi Undang-undang HAM," pungkasnya.
(maf)