Jokowi Tak Bisa Terbitkan SP3 Bambang karena Desakan Publik
A
A
A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan perkara hukum Wakil Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto karena desakan publik.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penerbitan surat tersebut harus memiliki dasar kuat sebelum adanya keputusan penghentian penyidikan perkara.
"Tidak bisa karena ada desakan kemudian ada SP3, saya kira tidak bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, semua persoalan hukum harus diselesaikan sesuai perundang-undangan. Kalaupun BW pada akhirnya diputuskan tidak bersalah maka nama baiknya harus dipulihkan. "Kalau ada kesalahan ya dihukum, kalau tidak ada kesalahan ya dibebaskan," tukasnya.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, penerbitan surat tersebut harus memiliki dasar kuat sebelum adanya keputusan penghentian penyidikan perkara.
"Tidak bisa karena ada desakan kemudian ada SP3, saya kira tidak bisa," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Menurutnya, semua persoalan hukum harus diselesaikan sesuai perundang-undangan. Kalaupun BW pada akhirnya diputuskan tidak bersalah maka nama baiknya harus dipulihkan. "Kalau ada kesalahan ya dihukum, kalau tidak ada kesalahan ya dibebaskan," tukasnya.
(kur)