BW dan Adnan Diperkarakan, KPK Dikhawatirkan Lumpuh
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua MK Jimly Asshiddqie menilai dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Bambang Widjojanto (BW) dan Adnan Pandu Praja yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri berdampak buruk terhadap citra lembaga antikorupsi ini.
"Karena KPK bisa jadi sasaran tembak. Apalagi (KPK) ketatkan aturannya kalau sudah jadi tersangka, dia bisa langsung dinonaktifkan," kata Jimly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Jimly, akibat dari proses hukum yang harus dijalani pemimpin KPK, maka agenda pemberantasan korupsi menjadi terhambat. Sebab, KPK tidak lagi utuh dalam mengambil keputusan perkara.
Apalagi, masa jabatan mayoritas pemimpin KPK akan berakhir paling lambat akhir tahun. Akibatnya kasus-kasus yang tengah ditangani KPK menjadi terbengkalai.
"Nanti rekruitmen baru tidak akan ada, sehingga sama aja dengan KPK-nya bubar, bukan lumpuh," ujarnya.
Jimly menyarankan konflik yang terjadi antara Polri dan KPK segera disudahi. Selain itu, dia pun menyarankan, kepada masyarakat agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum jika ingin melaporkan para pejabat KPK maupun Polri.
"Saya anjurkan untuk rasional. Jadi ikuti saja prosedur, jangan emosional. Lalu kecenderungan ketegangan kita redakan, jangan dikompor-kompori," pungkasnya.
"Karena KPK bisa jadi sasaran tembak. Apalagi (KPK) ketatkan aturannya kalau sudah jadi tersangka, dia bisa langsung dinonaktifkan," kata Jimly saat dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Jimly, akibat dari proses hukum yang harus dijalani pemimpin KPK, maka agenda pemberantasan korupsi menjadi terhambat. Sebab, KPK tidak lagi utuh dalam mengambil keputusan perkara.
Apalagi, masa jabatan mayoritas pemimpin KPK akan berakhir paling lambat akhir tahun. Akibatnya kasus-kasus yang tengah ditangani KPK menjadi terbengkalai.
"Nanti rekruitmen baru tidak akan ada, sehingga sama aja dengan KPK-nya bubar, bukan lumpuh," ujarnya.
Jimly menyarankan konflik yang terjadi antara Polri dan KPK segera disudahi. Selain itu, dia pun menyarankan, kepada masyarakat agar mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum jika ingin melaporkan para pejabat KPK maupun Polri.
"Saya anjurkan untuk rasional. Jadi ikuti saja prosedur, jangan emosional. Lalu kecenderungan ketegangan kita redakan, jangan dikompor-kompori," pungkasnya.
(kri)