IPW Pertanyakan Pembebasan Bambang Widjojanto
A
A
A
JAKARTA - Hadirnya komisioner KPK Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain termasuk Abraham Samad saat proses pemeriksaan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai bagian dari intervensi hukum.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, langkah para pemimpin KPK itu merupakan preseden buruk terhadap proses hukum di Indonesia.
Pane khawatir jika di lain waktu ada seseorang yang dianggap bersalah dan sedang menjalani pemeriksaan di KPK, maka akan mudah dibebaskan karena dijemput dan diminta oleh pendukungnya.
"Jika tidak membebaskannya, di mana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK," ketus Neta kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Neta, langkah yang benar adalah pimpinan KPK cukup mengajukan praperadilan bagi Bambang tanpa membawa rombongan untuk meminta Polri membebaskan.
Dia melanjutkan, langkah tidak tepat pun dilakukan oleh Plt. Kapolri Badrodin Haiti. Menurutnya, Polri seharusnya tetap independen dalam memproses Bambang Widjojanto tanpa terpengaruh desakan dari luar.
Langkah Badrodin Haiti yang bersedia memberikan penangguhan penahanan Bambang juga bisa dianggap bagian dari intervensi hukum. "Seharusnya Plt Kapolri memberi pendidikan hukum kepada kedua komisioner KPK itu, dengan cara meminta mereka melakukan prapradilan dan bukan serta merta membebaskan BW," tuturnya.
Dia pun menanyakan maksud Badrodin yang berbeda pandangan dengan Kabareskrim Budi Waseso. Kata dia, saat Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) keluar, justru Badrodin menyetujui untuk memberikan penangguhan penahanan bagi Bambang.
"Dari kasus ini terlihat jelas Abraham Samad cs hanya menjadikan Budi Gunawan sebagai target, sementara jenderal jenderal lain yang memiliki rekening gendut tidak akan pernah disentuh KPK," paparnya.
"Termasuk Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK," tambahnya.
Neta menambahkan, langkah hukum yang tepat dilakukan Badrodin, adalah dengan meminta pihak KPK dan para pendukungnya mengajukan praperadilan, bukan mendesak untuk meminta dibebaskan.
Diketahui, Adnan dan Zulkarnain serta sejumlah tokoh sempat menemui Badrodin Haiti meminta Bambang dibebaskan. Meski Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) sempat dikeluarkan, Badrodin akhirnya memutuskan memberikan penangguhan kepada Bambang.
Menurut Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, langkah para pemimpin KPK itu merupakan preseden buruk terhadap proses hukum di Indonesia.
Pane khawatir jika di lain waktu ada seseorang yang dianggap bersalah dan sedang menjalani pemeriksaan di KPK, maka akan mudah dibebaskan karena dijemput dan diminta oleh pendukungnya.
"Jika tidak membebaskannya, di mana KPK meletakkan keadilan? Apakah keadilan hanya milik komisioner KPK," ketus Neta kepada Sindonews, di Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Neta, langkah yang benar adalah pimpinan KPK cukup mengajukan praperadilan bagi Bambang tanpa membawa rombongan untuk meminta Polri membebaskan.
Dia melanjutkan, langkah tidak tepat pun dilakukan oleh Plt. Kapolri Badrodin Haiti. Menurutnya, Polri seharusnya tetap independen dalam memproses Bambang Widjojanto tanpa terpengaruh desakan dari luar.
Langkah Badrodin Haiti yang bersedia memberikan penangguhan penahanan Bambang juga bisa dianggap bagian dari intervensi hukum. "Seharusnya Plt Kapolri memberi pendidikan hukum kepada kedua komisioner KPK itu, dengan cara meminta mereka melakukan prapradilan dan bukan serta merta membebaskan BW," tuturnya.
Dia pun menanyakan maksud Badrodin yang berbeda pandangan dengan Kabareskrim Budi Waseso. Kata dia, saat Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) keluar, justru Badrodin menyetujui untuk memberikan penangguhan penahanan bagi Bambang.
"Dari kasus ini terlihat jelas Abraham Samad cs hanya menjadikan Budi Gunawan sebagai target, sementara jenderal jenderal lain yang memiliki rekening gendut tidak akan pernah disentuh KPK," paparnya.
"Termasuk Plt Kapolri Komjen Badrodin Haiti harus segera dijadikan tersangka oleh KPK," tambahnya.
Neta menambahkan, langkah hukum yang tepat dilakukan Badrodin, adalah dengan meminta pihak KPK dan para pendukungnya mengajukan praperadilan, bukan mendesak untuk meminta dibebaskan.
Diketahui, Adnan dan Zulkarnain serta sejumlah tokoh sempat menemui Badrodin Haiti meminta Bambang dibebaskan. Meski Surat Perintah Penahanan (Sprinhan) sempat dikeluarkan, Badrodin akhirnya memutuskan memberikan penangguhan kepada Bambang.
(hyk)