Pernyataan Bambang Widjojanto Setelah Dibebaskan
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dibebaskan dari tahanan Mabes Polri.
Setelah bebas pada Sabtu (24/1/2015) pukul 1.30 WIB, Bambang menyampaikan keterangan pers.
"Pertama, terima kasih kepada semua masyarakat, netizen, yang telah mendukung apa yang telah dilakukan baik oleh KPK, Terima kasih kepada kepolisian, karena proses pemeriksaan telah diselesaikan malam ini," kata Bambang yang didampingi pemimpin KPK dan sejumlah kuasa hukumnya.
Menurut Bambang, masih banyak tantangan dan masalah yang harus kita selesaikan. Masalah dan tantangan itu tentunya untuk makin meningkatkan kita dalam menjaga negara ini serta melakukan pemberantasan korupsi dengan cara lebih baik.
"Semoga lembaga hukum tetap solid dan terus bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi."
Seperti diketahui, Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia
diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.
Kemarin pagi, Bambang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Dia sempat dinyatakan ditahan, namun akhirnya dibebaskan dini hari ini, setelah pemimpin KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri.
Setelah bebas pada Sabtu (24/1/2015) pukul 1.30 WIB, Bambang menyampaikan keterangan pers.
"Pertama, terima kasih kepada semua masyarakat, netizen, yang telah mendukung apa yang telah dilakukan baik oleh KPK, Terima kasih kepada kepolisian, karena proses pemeriksaan telah diselesaikan malam ini," kata Bambang yang didampingi pemimpin KPK dan sejumlah kuasa hukumnya.
Menurut Bambang, masih banyak tantangan dan masalah yang harus kita selesaikan. Masalah dan tantangan itu tentunya untuk makin meningkatkan kita dalam menjaga negara ini serta melakukan pemberantasan korupsi dengan cara lebih baik.
"Semoga lembaga hukum tetap solid dan terus bersungguh-sungguh dalam memberantas korupsi."
Seperti diketahui, Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia
diduga telah mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010. Saat itu Bambang adalah penasihat hukum Ujang Iskandar, Bupati Kotawaringin Barat saat ini.
Kemarin pagi, Bambang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan di Mabes Polri. Dia sempat dinyatakan ditahan, namun akhirnya dibebaskan dini hari ini, setelah pemimpin KPK Adnan Pandu Praja menemui Wakapolri Komjen Badrodin Haiti di Mabes Polri.
(zik)